Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lagi! Terduga Pelaku Judi Online Diringkus Polisi

Liputanesia
29 April 2024, 16:32 WIB Last Updated 2024-05-01T09:45:25Z
Terduga pelaku judi online ditangkap polisi, FS (24), SR (20) dan DN (22), Senin (29/04/2024)/Liputanesia/Dok.Humas-Dedi.

Aceh Tamiang - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali berhasil meringkus 3 orang diduga pelaku Tindak pidana Judi Online atau Maisir. Ketiganya ditangkap polisi dilokasi berbeda pada Senin (29/04/2024).

Penangkapan para pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu, satu orang berinisial FS (24) di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, dan dua orang SR (20) dan DN (22) di Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda, kata AKP Rifki.

Kapolres Aceh Tamiang,l AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim, AKP Rifki Muslim, menambahkan, ketiga pelaku berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan Judi Online yang meresahkan masyarakat.

"Dalam kurun waktu lima hari, kita sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku Tindak pidana Judi online atau maisir di tiga lokasi yang berbeda."

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat," Ujar AKP Rifki pada awak media.

(dd)

Iklan