Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kecelakaan di Tol Batang, Sopir Bus Rosalia Indah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Liputanesia
12 April 2024, 21:47 WIB Last Updated 2024-04-12T14:47:28Z
Polda Jateng khususnya Polres Batang saat olah TKP di Tol Batang-Semarang, Kamis (11/04/2024)/Dok.Ist.

Jakarta - Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka, hari ini, Jum,at (12/4/2024).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan mengatakan, penetapan ini diberikan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“JW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang,” kata Sonny di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jum'at (12/04/2024).

“Untuk itu, kami dari pihak Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kita telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait insiden ini.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, maka telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kecelakaan bus rosalia indah ini dijerat dengam Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Pengemudi sudah mengakui bahwa yang bersangkutan merasa kelelahan kemudian mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370. Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 Ayat (2), (3), dan (4) dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.

(Hawa A)

Iklan