Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bendahara Dinkes Dinonaktifkan Karena Lambat Bayar THR ASN RSUD Langsa

Hengki Syahjaya
06 April 2024, 22:04 WIB Last Updated 2024-04-13T18:12:59Z
Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar, Sabtu (06/04/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Bendaharawan Dinas Kesehatan (Dinkes) dinonaktifkan dari jabatan karena dianggap lalai dalam tugas dan tanggung jawabnya dalam membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR ASN RSUD Langsa disebabkan murni kelalaian dari Bendahara Dinkes Kota Langsa dalam penggunaan aplikasi.

Hal itu menyebabkan kesalahan teknis yang berefek macetnya pembayaran THR ASN RSUD Langsa.

Untuk menyelesaikan hal tersebut,diperlukan waktu 3×24jam oleh pihak Dinkes sehingga dapat melakukan pembayaran THR tersebut secara bertahap mulai hari Kamis 4 april 2024 sampai Jumat 5 april 2024 sebelum pukul 24.00 WIB selesai dibayarkan secara keseluruh ASN RSUD Langsa.

Sebagai tindaklanjut, Kadinkes telah melaporkan semua proses kepada Pj Wali Kota Langsa dan Setda Kota Langsa serta menonaktifkan bendahara tersebut," tegas dr. Akbar, Sabtu, 6 April 2024.

dr. Akbar juga menegaskan, akibat kejadian itu dirinya telah meminta pihak Inspektorat Kota Langsa untuk melakukan audit khusus.

Ia juga menyampaikan, isu uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Kepala Dinas sama sekali tidak benar, ucapnya.

Atas persoalan itu, saya atas nama Dinkes Kota Langsa menyampaikan permohonan maaf kepada Pj Wali Kota Langsa, Sekda dan khususnya ASN RSUD Langsa, pinta dr. Akbar.

"Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj. WaliKota, Sekda, Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Langsa, Kepala BPKD, Kuasa BUD atas dukungannya serta Tim Dinkes Kota Langsa atas kerjasamanya sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan baik," pungkas Kepala Dinkes.

Iklan