Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sekda Buka Dialog Penguatan Strategi SBS Tiga Kabupaten Kota

Redaksi
27 Mar 2024, 22:06 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:32Z
Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid saat membuka dialog SBS, Rabu (27/03/2024) di Aula Sekdakot, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Sekda kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid membuka kegiatan dialog penguatan strategi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan pembelajaran alternatif untuk tiga kabupaten dan kota diantaranya kota Langsa, kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.

Dialog penguatan strategi SBS dan pembelajaran alternatif tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah kota Langsa, Rabu, (27/03/2024).

Said Mahdum Majid dalam sambutannya memaparkan bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah. Pemenuhan kebutuhan ini akan menciptakan kondisi kesehatan warga yang lebih baik.

Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan yang signifikan,di antaranya adalah adalah menyediakan akses sanitasi yang layak dan aman serta layanan pengelolaan air limbah domestik yang kondisinya masih belum mencapai target RPJMN 2019-2024.

"Akses sanitasi yang aman dan higinitas yang memadai adalah salah satu pondasi penting untuk menjaga kesehatan masyarakat. Tinja yang dikelola dengan aman dapat mengurangi risiko berbagai penyakit, seperti diare, kolera, sampai stunting pada balita yang menjadi salah satu fokus isu kesehatan di Indonesia saat ini," jelasnya.

Dikatakan, Indonesia terus bekerja keras untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs) yaitu “Pada tahun 2030, mencapai akses ke sanitasi dan higinitas yang memadai dan merata untuk semua, dan mengakhiri buang air sembarangan, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan perempuan dan anak perempuan serta mereka yang berada dalam situasi rentan”.

Sebagaimana diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan 100% akses air minum layak (termasuk 15% air minum aman), 90% akses sanitasi (air limbah domestik) layak (termasuk 15% akses aman), dan 0% rumah tangga yang mempraktikkan SBS di tempat terbuka.

"Target tersebut sejalan dengan tujuan 6 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDG’s) 2030. Target 0% rumah tangga Stop Buang Air Sembarangan (SBS) selaras dengan Pilar 1 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)," ujar Said.

Dia menambahkan upaya Pemenuhan dan Percepatan Pilar 1 STBM Stop Buang Air Sembarangan (SBS) juga merupakan salah satu Intervensi Sensitif dan Strategi Nasional dalam Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini membutuhkan peran aktif seluruh stake holder terkait, mulai dari tingkat Gampong, Kecamatan sampai tingkat Kabupaten dan Kota.

Untuk Kota Langsa, data terakhir tahun 2023 yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Kota Langsa, terdapat 55 Gampong dari 66 Gampong (83%) sudah terverifikasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).

Terkait pembahasan lebih lanjut tentang upaya penguatan strategi dan percepatan Stop Buang Air Sembarangan (SBS) akan disampaikan oleh Narasumber kita pada hari ini dari Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.

"Saya sangat berharap semoga kita dapat merumuskan upaya dan strategi percepatan Stop Buang Air Sembarangan (SBS) sehingga Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang dapat mewujudkan 100% gampong nya terverifikasi Stop Buang Air Sembarangan (SBS)," ujarnya lagi.

Sebelum akhiri sambutannya, Sekda kota Langsa berharap kepada seluruh tamu undangan dan seluruh peserta, alangkah baiknya jika sebelum kembali ke daerah masing-masing untuk berkunjung dan menikmati berbagai tempat wisata dan kuliner yang ada di Kota Langsa. "Semoga bisa menambah wawasan bagi kita semua," imbuhnya.

Hadir dalam dialog ini unsur Direktur Penyehatan Lingkungan, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Direktur SUPD II Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Koordinator Provinsi STBM Aceh, mewakili Pj. Bupati Aceh Timur dan mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, Para Kepala OPD, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang, Para Ketua TP PKK Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang, Seluruh Camat Wilayah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang, Seluruh Kepala Puskesmas se Kota Langsa, Seluruh Ketua Forum Geuchik Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Iklan