Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polisi Cek SPBU Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM

Hengki Syahjaya
29 Mar 2024, 05:06 WIB Last Updated 2024-03-28T22:06:00Z
Personel Satreskrim Polres Gayo Lues saat mengecek salah satu SPBU, Kamis (28/03/2024), antisipasi praktik kecurangan, Liputanesia/Hengki.

Banda Aceh - Personel kepolisian dalam mengantisipasi praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM), melakukan upaya pengecekan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Satreskrim Polres Gayo Lues mengecek sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengantisipasi praktik curang penjualan bahan bakar minyak (BBM) jelang hari raya Idulfitri 1445 hijriah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, bahwa pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kabareskrim Polri melalui Kapolda Aceh, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, dimana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Winardy mengatakan, bahwa Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.

"Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen," kata Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 28 Maret 2024.

Ia juga menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan pada dua SPBU di Gayo Lues, yaitu SPBU Raklunung dan SPBU Pengkala Blangkejeren. Namun, hasil pengecekan tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle juga masih normal.

"Dari hasil pengecekan tidak ada indikasi curang. Pompa nozzle normal dan semua mesin dispenser masih tersegel. BBM yang dikeluarkan pun sama dengan jumlah harga yang tertera," jelasnya.

Namun demikian, Winardy tetap mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana.

Iklan