Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polisi Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Disabilitas Dengan Restorative Justice

Redaksi
5 Mar 2024, 17:43 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:42Z
Proses perdamaian kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas, Selasa (05/02/2024) di ruang Reskrim Polres Langsa, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas yang sempat viral di media sosial telah berhasil diselesaikan oleh Satreskrim Polres Langsa dengan Mediasi secara Restorative Justice.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Rahmad, menyampaikan bahwa kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dengan mediasi secara Restorative Justice (RJ).

Iptu Rahmad, memimpin langsung proses mediasi didampingi penyidik Irwansyah, penyidik pembantu Dandi Fernanda, keluarga pelaku, keluarga korban dan penerjemah tunarungu, Selasa (05/02/2024) dini hari.

Iptu Rahmad menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban disebabkan pelaku merasa tersingung.

Pelaku dan korban merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu sensorik) dan dapat termasuk katagori orang yg tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat (tuna rungu sensorik) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP

Terhadap pelaku tidak dilakukan penanahan atas pertimbangan pelaku penyandang Disabilitas (tuna rungu Sensorik) dan dikenakan wajib lapor.

Kasat Reskrim menambahkan, berikut hasil mediasi yang telah disepakati kedua belah pihak;

1. Atas terjadinya tindak pidana penganiayaan yang di lakukan terlapor terhadap korban atau pelapor, bahwa terlapor meminta maaf atas perbuatannya kepada pelapor atau korban.

2. Pihak pelapor atau korban dan terlapor setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut yang di lakukan oleh terlapor sudah sepakat kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja (Restorative Justice).

3. Pihak terlapor bersedia membayar atau mengganti rugi biaya pengobatan atas perbuatan terlapor yang mana korban mengalami luka memar dipelipis mata senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)

4. Atas kesepakatan kedua belah pihak dan pihak pelapor atau korban sudah menerima permintaan maaf dari pihak terlapor, dan terlapor sudah mengakui semua kesalahan atas apa yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor yaitu tindak pidana Penganiayaan, dan pelapor telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan (Restorative Justice).

4. Selanjutnya terlapor berjanji di dalam surat perdamaian, apabila mengulang kembali atas apa yang telah di sepakati, maka terlapor bersedia di tuntut dengan hukum yang berlaku di NKRI.

5. Atas kesepakatan yang telah di sepakati kedua belah pihak yaitu pihak pelapor atau korban dan terlapor, sepakat membuat surat perjanjian perdamaian yang telah di buat ketentuan ketentuan atau isi dalam surat perdamaian tersebut.

Tindakan pelaku terhadap korban yang terjadi pada Minggu (03 Maret 2024) di Sekolah Luar biasa (SLB) di Jalan Perumnas, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Adapun identitas pelapor IS (54), BHL, orang tua korban, Identitas korban (29) warga Aceh Tamiang, sementara identitas terlapor M (19) warga Kota Langsa, pungkas Kasat Reskrim.

Iklan