Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Penindakan Pelaku Peredaran Rokok Ilegal dan Barang Bukti

Hengki Syahjaya
26 Mar 2024, 19:45 WIB Last Updated 2024-03-26T12:46:37Z
Pelaku peredaran dan barang bukti rokok ilegal, Selasa (26/03/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Langkah tegas Bea Cukai Langsa kembali terbukti berhasil dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada tanggal 22 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, pada Selasa (26/03/2024), menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menghentikan peredaran rokok ilegal.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

Bea Cukai Langsa mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Kamis, 21 Maret 2024, bahwa akan ada rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa, ucapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 01.00 WIB hingga 01.30 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam

Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek Manchester, Luffman, H&D jenis "Classic", H&D jenis "Red", dan Hmild Super Slim.

Dalam penindakan tersebut, Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial KM.

Total barang yang berhasil diamankan mencapai 332.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 547.764.000,- dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 300.268.800,-. Kerugian negara akibat perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 384.524.316,-. jelasnya.

Tim Penindakan Langsa segera melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 01.28 WIB tanggal 22 Maret 2024.

Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan untuk menindaklanjuti kasus ini, imbuhnya.

Barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,ungkapnya.

Iklan