Plt. Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo, saat pers rilis, Kamis (21/03/2024), Liputanesia/Hengki. |
Lhokseumawe - Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengeluarkan Penetapan Jadwal Sidang terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.
Pada kasus ini yang menyeret para Pejabat Pemerintahan Kota Lhokseumawe periode tersebut, Kata Plt. Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo, yang didampingi oleh Kasi Intelijen Therry Gutama, dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddi, Kamis (21/03/2024).
Kajari Lhokseumawe menjelaskan bahwa tersangka kasus tersebut antara lain AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2020, MY pada tahun 2020 hingga tahun 2022, kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran.
Sesuai penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ucap Kajari.
Saat ini kelima tersangka masih berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kajhu Banda Aceh sebelum jadwal sidang, jelas Muhammad Anggidigdo.