Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemilik Akun Bodong Facebook Usman Udin Divonis 1,8 Tahun

Hengki Syahjaya
28 Mar 2024, 21:27 WIB Last Updated 2024-03-28T21:35:39Z
Pemilik akun bodong Facebook saat sidang putusan, Kamis (28/03/2024), Pengadilan Negeri Langsa, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Pemilik akun bodong Facebook bernama Usman Udin divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Majelis Hakim karena menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian, Kamis (28/03/2024).

Vonis tersebut dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa yakni IS (36) selaku oknum Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan FS (26), 1 tahun 4 bulan.

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, mengatakan bahwa putusan telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ITE.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dijatuhi pidana penjara terhadap IS 1 tahun 8 bulan dan FS 1 tahun 4 bulan,” kata Iman Harrio.

Sebagai informasi, vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut masing-masing terdakwa IS, dengan 2 tahun 6 bulan dan FS, 2 tahun penjara, ungkap Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana.

Sementara, juru bicara Penasihat Hukum, Maulana Akbar, menyatakan bahwa kami tim penasihat hukum akan mempelajari dulu putusan yang telah dijatuhkan, dan kemudian kami akan bermusyawarah dengan klien beserta keluarganya untuk menentukan langkah ke depannya, tegasnya.

Iklan