Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu 27 Maret 2024, Putusan 22 April

Redaksi
24 Mar 2024, 23:50 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:33Z
Gedung MK/Foto: Dok. Ist.

Jakarta - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada 27 Maret 2024. Sedangkan sidang putusan MK pada 22 April 2024.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Todung mengungkapkan pihaknya menyiapkan puluhan saksi dan ahli yang akan hadir dalam persidangan gugatan PHPU Pemilihan Presiden itu. Rinciannya, saksi sebanyak 30 orang dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia.

“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta. Kami akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nanti. Melindungi saksi merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi manapun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.

“Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” tandas Todung.

Pada Sabtu (23/3/2024) sore, Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK dan terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Ketika pendaftaran Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar lebih dahulu mendaftarkan gugatan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke MK. Gugatan ini telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

(YRn)

Iklan