Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Jelang Lebaran, KPK Larang Penyelenggara Negara dan ASN Terima Gratifikasi

Liputanesia
26 Mar 2024, 23:50 WIB Last Updated 2024-03-26T20:52:31Z

Gedung KPK/Liputanesia/Dok. Peluangnews-Hawa.


Jakarta - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sekitar dua minggu lagi. Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan Lebaran seperti parsel, sudah menjadi tradisi setiap tahunnya.

Namun, ada bagian masyarakat yang dilarang menerima gratifikasi. Mereka adalah penyelenggara negara dan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan terkait hal tersebut. Para penyelenggara negara dan pegawai negeri harus menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

KPK menegaskan kembali hal itu mengingat pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Ini tercantum dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana, kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (26/03/2024).

KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan internal di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Ipi Maryati menambahkan, seluruh pimpinan lembaga negara diharapkan menjadi pelopor menolak gratifikasi jelang idul Fitri. Jika tidak bisa menolak, pejabat mesti segera melapor ke KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur Ipi.

(YRn)

Iklan