Oknum Pegawai BSI yang diduga telah memalukan dokumen nasabah guna meraih keuntungan pribadinya, Rabu (27/03/2024) saat di ringkas Satreskrim Polres Aceh Timur, Liputanesia/Hengki. |
Aceh Timur - Seorang pegawai Kantor BSI Cabang pembantu Peureulak, diringkus Satreskrim Polres Aceh Timur karena telah nekat melakukan aksi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Bank.
Korban AI (56) merasa dirugikan dengan pelaku MU (34) menggunakan data dan dokumen dirinya, korban merasa keberatan karena dirugikan, kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan bahwa berdasarkan keterangan korban bahwa kasus ini terjadi bermula pada tahun 2018.
Dimana korban, AI (56), ASN, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri (sebelum peralihan ke BSI) cabang Idi dengan jaminan SK PNS masa tenor angsuran tiga tahun melalui MU.
Setelah tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan hendak mengambil jaminan pinjaman (SK) atau dokumen. Namun, oleh pelaku mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah.
Kemudian, pada Juli tahun 2021, pelaku datang ke tempat kerja korban yaitu Sekolah Dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.
Karena menolak tawaran yang diajukan, lalu pelaku mengembalikan dokumen atau berkas kepada korban yang menurut pelaku, dokumen itu untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank.
“Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya,” sebut Kasat kepada media.
Lalu, pada Juni 2023, korban menghubungi pelaku dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, pelaku sudah mutasi ke Bank BSI Peureulak.
Selanjutnya, korban mendatangi bank dimana ia bekerja, tetapi korban tidak berjumpa dengan pelaku. Pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.
Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp 160 juta melalui pelaku.
“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT Polres Aceh Timur Polda Aceh, tanggal 13 Juli 2023,” Ucap Kasat Reskrim.
Kasat melanjutkan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur,” Sebutnya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban.