Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tidak Dapat Undangan, Gunakan E-KTP di TPS Saat Coblos

Hengki Syahjaya
12 Februari 2024, 14:57 WIB Last Updated 2024-02-12T07:58:21Z
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisioner KIP Kota Langsa, M Al Fadhal, Senin (12/02/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengingatkan, bahwa pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 adalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik, jadi bila tidak dapat undangan bisa tetap ke TPS untuk memilih, yang terpenting jangan Golput.

"Oleh sebab itu, kami mengingatkan pemilih, ketika hari pemungutan suara nanti, agar membawa KTP Elektronik ke TPS," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Al Fadhal, kepada wartawan, Senin (12/02/2024).

Kita telah sampaikan kepada petugas KPPS agar C 6 pemberitahuan atau undangan bagi pemilih yang tidak terdistribusi pada tanggal 13 agar dikembalikan ke PPS dengan ketentuan melalui berita acara, ucapnya.

"Bagi pemilih yang tidak mendapatkan C 6 Pemberitahuan pada saat datang ke TPS dapat menunjukkan KTP Elekronik sepanjang pemilih tersebut terdaftar didalam DPT dan DPTB dapat dilayani dari pukul 08.00-13.00," ujarnya.

M Al- Fadhal melanjutkan, bagi pemilih yang tidak terdaftar didalam DPT dan DPTB pemilih tersebut dapat dimasukkan kedalam DPK sesuai alamat domisili.

Apabila ditemui pemilih yang terdaftar pada DPT TPS lain maka yang bersangkutan disarankan untuk kembali ke TPS asal sepanjang TPS asal tersebut dapat dijangkau oleh pemilih dengan memperhatikan jarak, waktu, dan cara pemilih menuju ke TPS asal, jelasnya.

Pemilih yang tidak memiliki KTP-El dapat menunjukkan suket, foto KTP, Fotocoy KTP, KTP digital, atau identitas lainnya yang memuat data diri dan foto yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah, tegasnya.

Dimana ketentuan di atas diatur pada PKPU no 25 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024. Keputusan KPU no 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Kemudian juga dalam surat KPU no 272/PL.01.8-SD/05/2024. Perihal penjelasan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024,” terangnya.

Kami harapkan kepada masyarakat yang belum menerima undangan C 6 pemberitahuan atau undangan memilih agar segera melaporkan kepada petugas KPPS setempat, pungkas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Al Fadhal.

Iklan