Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ratusan Saksi Parpol Dapat Pembekalan Dari Bawaslu

Hengki Syahjaya
09 Februari 2024, 15:38 WIB Last Updated 2024-02-09T08:48:33Z
Ketua Bawaslu, saat membuka Pelatihan Pemilu Serentak Tahun 2024, Jum'at (09/02/2024), di Aula IAN, Liputanesia/Hengki

Kota Langsa - Guna menyukseskan Pemilu yang sebentar lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggelar Pelatihan Saksi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, di Aula Laboratorium IAIN, Jum'at (09/02/2024).

Pelatihan diikuti oleh ratusan para saksi dari berbagai Partai Politik (Parpol), narasumber oleh Mohammad Khairi, “Peran dan kompetensi dalam Pemilu”, Riswandar, “Manajemen pengetahuan saksi peserta Pemilu”, dan Teuku Zulkarnaen “Potensi dan isu krusial kerawanan tahapan bagi saksi peserta Pemilu”.

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, dalam sambutan sekaligus membuka acara pelatihan saksi menyampaikan, bahwa saksi Parpol dilatih oleh Bawaslu.

“Pelaksanaan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, di mana saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelatihan kepada saksi parpol peserta Pemilu tahun 2024,” ujar Taufiq.

Dengan demikian, saksi menjadi ujung tombak TPS, nanti ada di tangan Bapak dan Ibu untuk melahirkan proses demokrasi seperti yang kita harapkan bersama, berjalan dengan lancar dan aman, lanjutnya.

“Jadi, pelatihan ini merupakan tugas Bawaslu melaksanakan sesuai dengan UU, untuk para saksi dari Parpol,” tegasnya.

Mungkin terdapat sedikit perbedaan pada tahun ini, dimana Pemilu sebelumnya pelatihan saksi di Kecamatan masing- masing, sedangkan tahun 2024 pelatihan dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota, jelas Taufiq.

“Pengetahuan yang diberikan nantinya oleh semua narasumber, menjadi kewajiban peserta yang hadir untuk diteruskan pada saksi lainnya perkecamatan di Parpol masing-masing,” harapnya.

Sehingga semua saksi saat pungut hitung tahu tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pungkas Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman.


Anggota Komisioner Bawaslu dan Narasumber serta para peserta pelatihan saksi parpol.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemilu tidak terlepas dari hadirnya saksi dari partai politik yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara. Namun, sebagai saksi yang bertugas dari Partai politik (Parpol) masing-masing, sudah seharusnya mematuhi dan mengetahui prosedur peraturan berlaku.

Peserta Pemilu benar-benar harus memperhatikan kapasitas dan kapabilitas saksinya dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS maupun rekapitulasi, karena saksi akan lebih siap menghadapi kerawanan-kerawanan pelanggaran pemilu tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang bisa saja terjadi, terangnya.

Bawaslu dan saksi partai politik peserta pemilu adalah mitra dalam mengawal proses pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua juga berharap agar ilmu yang didapat dalam pelatihan ini bisa disalurkan kepada saksi yang lainnya, pungkas Sri Wahyuni.

Iklan