Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Logistik Pemilu

Hengki Syahjaya
10 Februari 2024, 16:23 WIB Last Updated 2024-02-10T09:23:00Z
Panwaslih gelar kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Logistik Pemilu, Sabtu (10/02/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Dalam rangka memaksimalkan peran kehumasan dalam tahapan Pemilu Tahun 2024, Panwaslih melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Logistik
Pemilu, di salah satu cafe, Sabtu (10/02/2024).

Peserta kegiatan anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Kepala Sekretariat Panwascam se Kota Langsa.

Acara langsung di pimpin oleh Komisioner Panwaslih Kota Langsa, Ketua Taufiqurrahman, dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Marida Fitriani.

Ketua Panwaslih, Taufiqurrahman, dalam membuka resmi kegiatan menyampaikan, dalam proses pengepakan kawan-kawan harus sudah memahami dan sudah mengecek bahwa logistik di setiap TPS tidak tertukar.

Maka kami libatkan untuk memastikan hal itu, berdasarkan pengalaman pengalaman Pemilu sebelumnya, karena permasalahan logistik sering terjadi, terbuka, tidak cukup dan tertukar,

“Pastikan mana logistik yang ada di luar kotak suara dan mana logistik yang ada di dalam kotak suara nanti, agar Pengawas TPS paham mekanisme dilapangan,” tegas Taufiqurrahman.

Informasi kedepannya, terkait dengan logistik akan dibagikan satu hari sebelum hari pencoblosan, jadi tanggal 13 mungkin kita akan full untuk memantau distribusi logistik. Jadi nanti Panwascam akan kita bawa ke Kantor KIP untuk ikut dalam proses pendistribusian logistik ke Kecamatan, sampai Kecamatan manfaatkan PKD, ucapnya.

Karena distribusi akan di teruskan ke Desa, dan akan disimpan disana, tanggal 14 Februari pagi baru diangkat ke TPS, jadi PKD harus mengawasi dan memastikan proses pemindahan logistik Pemilu dari titik awal ke titik TPS, jelas Ketua Panwaslih.

Panwascam dan PKD harus pastikan jangan sampai logistik telat sampai TPS, jadi saya harap benar-benar kerja ekstra, ungkap Ketua Panwaslih, Taufiqurrahman.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Marida Fitriani, dalam arahannya menyampaikan pada peserta terkait pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Dalam pelaporan pelanggaran peserta Pemilu dimasa tenang, waktunya 24 jam apalagi ada indikasi pelanggaran di lakukan oleh peserta Pemilu, sebut Fitri.

Masa tahapan lain ada berbatas waktu, tapi masa tenang 24 jam, jadi siapa saja boleh melaporkan dan jam berapa aja, kami di Panwaslih sudah mengatur jadwal piket, terangnya.

Tugas kita adalah pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, lebih jelas lagi semua sudah di tuangkan di dalam UU No 7 Tahun 2017, tandas Marida Fitriani.

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, dalam pengarahan menyampaikan kegiatan yang memang tidak ada di dalam regulasi kalau kita lihat secara implisitnya, tetapi kalau secara tindakannya itu ada, makanya perlunya sharing sharing apa yang harus kita lakukan agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

Peran Bawaslu dalam mengawasi logistik pemilu Tahun 2024 adalah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi setiap tahapan-tahapan mengenai logistik pemilu meliputi perencanaan logistik, pengadaan logistik, penyediaan logistik, penyortiran logistik, penglipatan surat suara, pengepakan logistik, pendistribusian dan pengembalian logistik pemilu, Sehingga fungsi bawaslu berdasarkan undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat diharapkan, pungkas Sri Wahyuni.

Iklan