Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Peserta Pemilu Dapat Batal Jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Hengki Syahjaya
09 Februari 2024, 19:00 WIB Last Updated 2024-02-16T14:56:29Z
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani, saat membuka sosialisasi tindak pidana pemilu, Jum'at (09/02/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sosialisasi tindak pidana pemilu, peserta Pemilu dapat dibatakan jika terbukti lakukan tindak pidana pemilu, pada masa kampanye dan masa tenang sampai hari Pemilu Tanggal 14 Februari 2024.

Dalam sosialisasi ini hadir Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, Koordinator Divisi (Kordiv), Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Sekretriat Panwascam di Lima Kecamatan, serta para insan pers dari berbagai media, di salah satu cafe, Jum'at (09/02/2024).

Adapun narasumber, Jaksa M Daud, dengan materi, Sinergitas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, sedangkan Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, memaparkan materi Penanganan TP Pemilu pada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani, saat membuka secara resmi sosialisasi tindak pidana pemilu menyampaikan bahwa tidak hanya Bawaslu saja yang akan memantau dan pengawasan bahkan media juga memiliki peran sama.

“Tindak Pidana Pemilu 2024 ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 dan ada 570 pasal yang mengatur tindak pidana pemilu didalamnya,” ucap Fitriani.

Pelanggaran Pemilu sangat menggangu konsentrasi dan proses Pemilu, tidak hanya terjadi saat masa kampanye, pada masa tenang juga jelas banyak ditemukan yang mengarah pelanggaran pemilu, baik menjanjikan sesuatu kepada pemilih atau money politik, ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Langsa ini mengharapkan kepada calon peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu, apalagi money Politik.

"Jika terbukti nantinya, maka Bawaslu dapat membatalkan calon peserta tersebut walaupun sudah memperoleh suara terbanyak dan menang,” tegasnya.

Fitriani menambahkan pelanggaran Pemilu dari calon peserta ini bukan karena tidak mengetahui regulasi, tapi juga disebabkan kelalaian oleh peserta pemilu itu sendiri.

Pengawas Pemilu disemua tingkatkan harus lebih peka terhadap ini semua, untuk menciptakan Pemilu yang Jurdil, jelasnya.

Oleh karena itu Panwaslucam harus terus bekerja ekstra menjelang hari H pada pencoblosan nantinya pada tanggal 14 Februari dan ini semakin gencar adanya tindak pidana pemilu apalagi memasuki masa tenang, ungkap Marida Fitriani.

Iklan