Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diringkus Polisi

Hengki Syahjaya
09 Februari 2024, 17:23 WIB Last Updated 2024-02-09T10:23:10Z

Pelaku Curanmor antar Kabupaten, Jum'at (09/02/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FA, 35, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang, Polres Aceh Tamiang.

Saat penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW, milik warga Lhokseumawe.

Berdasarkan pengakuan saksi, sepeda motor diambil dengan cara meminjam saat berada di Kabupaten Aceh Timur. Tetapi FA justru membawa kabur dengan tujuan menjualnya ke Kabupaten Aceh Tamiang.

Kronologi berawal ketika M. Ali Rafa, (13), bersama orangtuanya warga dari Tanjung Mesjid, Samudera, Kota Lhokseumawe, berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (07/02). Sehari kemudian, M. Ali Rafa meminjam sepedamotor Honda milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi.

Saat di Simpang 4 Lampu Merah, M. Ali Rafa dihampiri FA dan meminta tolong agar diantarkan ke ke depan. Spontan, FA memilih mengendarai sepeda motor dan M. Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Peudawa Puntong atau 6 kilometer dari lokasi tepatnya di depan sebuah Doorsmeer, FA mengeluarkan lembaran uang kertas Rp 5 ribu sambil meminta M. Ali Rafa membelinya rokok.

Setelah M Ali Rafa berjalan beberapa langkah, lalu FA mengaku pergi sebentar dan akan segera kembali menjemput M. Ali Rafa. Setelah ditunggu berjam-jam, FA tidak kunjung kembali.

Selanjutnya, M. Ali Rafa pulang ke rumah memberitahukan ke orang tuanya peristiwa yang dialaminya. Tanpa berfikir panjang, orang tua dan paman korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat (09/02/2024), membenarkan pencurian dengan modus berpura-pura antar.

“Dari laporan itu lalu anggota Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerjasama anggota kita dengan Polsek Kuala Simpang, akhirnya tersangka FA berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.

Didepan penyidik FA mengaku sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong. Bahkan pelaku berencana akan menjual hasil kejahatannya ke wilayah Kuala Simpang, jelasnya.

“Saat ini, FA berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Iklan