Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejagung Akan Bentuk Satgas Setelah Pengusutan Korupsi Komoditas Timah

Redaksi
22 Feb 2024, 16:20 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:45Z
Foto: Ilustrasi Kantor Kejaksaan Agung.

Jakarta - Kejaksaan Agung akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi dan perbaikan tata kelola dan tata niaga timah.

Pembentukan satgas akan dilakukan setelah pengusutan kasus korupsi komoditas timah telah rampung. Terkait ini 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tahun 2015 – 2022.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

“Pembentukan satgas pernah dilakukan usai Kejagung mengusut kasus korupsi terkait kelapa sawit,” kata Kuntadi.

Pembentukan satgas, lanjut dia, sebagai upaya pencegahan seperti dalam penanganan kasus kelapa sawit. Saat ini Kejagung masih fokus pada penindakan terkait perkara korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan IUP PT Timah.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mereka adalah SP, selaku Dirut PT RBT, dan RA Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Kedua tersangka ini langsung ditahan penyidik. Total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang, termasuk satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan.

Kasus ini berawal pada 2018. SP dan RA sebagai direksi PT RBT diduga telah menginisiasi pertemuan dengan PT Timah yang diwakili MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah dan EE, Direktur Keuangan PT Timah. Pertemuan untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Dalam pertemuan itu, menurut Kuntadi, tersangka SP dan RA menentukan harga untuk disetujui tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Usai pertemuan dibentuk perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah terdapat kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kata Kuntadi, dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan itu yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Untuk memasok kebutuhan biji timah, SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk tujuh perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal ini.

Untuk mengelabui kegiatan mereka dibuat seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah.

Penyidik Kejagung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(YhR)

Iklan