Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Mengalami Peningkatan

Redaksi Liputanesia
02 Februari 2024, 16:08 WIB Last Updated 2024-02-02T09:08:54Z

Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Mengalami Kenaikan/Dok. Kementerian ESDM.


Jakarta - Memasuki periode Februari 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan periode Januari 2024.

Adapun kenaikan harga ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Diketahui, hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Februari 2024mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Budi memaparkan, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 di antaranya yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.329,80/WE atau naik sebesar 0,73%.

Kemudian, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 61,14/WE atau naik sebesar 2,22%.

Lalu, konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 660,57/WE atau naik sebesar 1,92%.

Sementara itu, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 841,96/WE atau turun sebesar 2,39%.

Menurutnya, penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 ini tidak dilakukan secara cuma-cuma, melainkan telah meminta masukan atau usulan tertulis terlebih dahulu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait di Indonesia.

Dalam masukannya, Kementerian ESDM memberikan sejumlah usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association(LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Tak hanya itu, penetapan HPE juga dilakukan usai digelarnya rapat koordinasi (rakor) antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Iklan