Terduga pelaku penipuan online merugikan warga Jawa Timur diamankan Personil Polres Aceh Tamiang, Kamis (08/02/2024), Liputanesia/Hengki. |
Aceh Tamiang - Diduga rugikan warga Jawa Timur, seorang pemuda inisial AR (46), melakukan penipuan secara online berhasil diamankan polisi.
Personil Polres Aceh Tamiang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan via online, Kamis (08/02/2024).
Pelaku berhasil diamankan oleh personil Sat Reskrim pada Rabu (07/02/2024), di Rumah makan Desa Kota Lintang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim, AKP Rifki Muslim, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penipuan online tersebut menindaklanjuti permintaan dari Sat Reskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur dikarenakan pelaku perkara penipuan online, warga Aceh Tamiang.
"Atas permintaan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang menurut informasi sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Niaga Desa Kota Kuala Simpang Kecamatan Kuala Simpang," ucap AKP Rifki Muslim.
Personil kepolisian bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AR (46). Pukul 15.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah makan.
"Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Xiomi X3 GT, warna putih dan 1 unit Handphone merek Asus rog 5, warna hitam. Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.