Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Belum Miliki Formulir C, Pemilih Dapat Langsung Minta ke KPPS

Hengki Syahjaya
11 Februari 2024, 19:00 WIB Last Updated 2024-02-12T04:56:37Z
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Minggu (11/02/2024) Liputanesia/Hengki.

Banda Aceh - Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau kepada pemilih yang belum menerima undangan memilih atau formulir C pemberitahuan maka dapat langsung meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Agusni AH, Wakil Ketua KIP Aceh pada media ini menyampaikan, jika sampai Tanggal 11 Febuari 2024 sore ini belum menerima Formulir C pemberitahuan, maka pemilih dapat meminta langsung ke KPPS setempat.

“Pada tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari pemungutan suara, pemilih juga bisa datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP Elektronik,” ucap Agusni.

Untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 Wib, dengan membawa KTP Elektronik atau suket dan Form Model C Pemberitahuan KPU, ujar Wakil Ketua KIP Aceh.

“Kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 Waktu Setempat, dan membawa KTP Elektronik atau suket serta Model A Surat Pindah Memilih, “ jelas Agusni.

Sedangkan kategori DPK datang 1 jam terakhir yaitu Pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan membawa KTP Elekrronik atau suket, lanjutnya.

Diharapkan ke tiga kategori pemilih ini untuk memenuhi segala perayaratannya agar proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini bisa berjalan efektif dan sesuai mekanisme serta regulasi, pungkas Agusni AH, Wakil Ketua KIP Aceh.

Iklan