Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Swiping APK Masa Tenang

Hengki Syahjaya
11 Februari 2024, 14:56 WIB Last Updated 2024-02-12T04:57:19Z
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, bersama Riska Amanda Staf Bawaslu, saat Penertiban salah satu APK, Minggu (11/02/2024) di Langsa Baro, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sweping ratusan Alat Peraga Kampanye (APK, berupa spanduk, baliho, bilbord, flayer, dan stiker peserta Pemilu sampai ke lorong Gampong, Minggu (11/02/2024).

Pantauan wartawan Liputanesia.co.id di lapangan, Penertiban APK pada masa tenang perdana masing-masing Komisioner Bawaslu Kota Langsa mengkomandoi Panwascam, PKD, Pengawas TPS dan turut juga anggota Satpol PP dan Polisi.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, sebagai koordinator Penertiban APK di Kecamatan Langsa Baro, saat melakukan penertiban menyampaikan bahwa semua APK tidak boleh lagi di pasang tempat umum.

“Berlaku sejak pukul 00.01 WIB (11/02/2024), semua APK sudah harus tidak ada lagi yang berada ditempat umum dan posko, kalau di sekretariat partai hanya boleh bendera saja,” ucap Sri.

Sebelumnya semua Parpol sudah diberitahu dan di surati untuk mengingatkan peserta Pemilu dari partainya masing-masing agar menurunkan semua APK secara mandiri paling lambat Hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2024, pukul 23.59 WIB, lanjutnya.

“jika tidak diindahkan, berarti ini kampanye diluar jadwal, maka Bawaslu wajib menurunkan APK, dimanapun tempatnya sejak dini hari tadi, karena sudah memasuki masa tenang hari perdana”, tegasnya.

Sri Wahyuni menjelaskan, yang boleh ada atribut partai berupa bendera itu pun hanya di Kantor atau Sekretariat Partai Politik, selain itu tidak boleh, apalagi APK Caleg atau Calon Presiden.

“Bahkan jika masih ada APK dirumah warga atau Posko di dalam Gang atau Lorong Desa, itu juga harus ditertibkan karena kita tidak mengenal posko. Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada yang namanya Posko, karena itu memang tidak boleh ada”, katanya.

“Infonya ada Posko atau Kantor salah satu partai yang ada di depan lokasi TPS di salah satu Gampong dalam wilayah Kota Langsa, jika ada APK disitu maka kita juga akan tertibkan,” bebernya.

“Hari ini, kita mulai tertibkan APK dari keseluruhan 12 Gampong di wilayah Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, ungkap Sri Wahyuni.

Iklan