Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu: Nekat Kampanye Meski di Medsos di Masa Tenang Pidana Menanti

Redaksi Liputanesia
12 Februari 2024, 14:28 WIB Last Updated 2024-02-12T07:28:22Z
Kantor Bawaslu RI di Jakarta/Liputanesia/Dok.mi

Jakarta - Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengingatkan ada pidana hingga hukuman denda, bila peserta pemilu nekat berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Untuk mengawasinya, Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi peserta pemilu.

Penegasan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Ahad (11/2/2024). Pengerahan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Disamping itu, kami ingin memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Sebagaimana ditetapkan penyelenggara pemilu (KPU), masa tenang kampanye berlaku pada 11 hingga 13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” ungkap Lolly.

Bawaslu, jelas dia, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Bawaslu juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic merupakan bagian dari pelanggaran pemilu. Bawaslu mengingatkan pidana menanti bila aturan dilanggar.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. Bawaslu mengingatkan pidana menanti bila aturan dilanggar.

Iklan