Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Larang Pemilih Bawa HP Dalam Bilik Suara

Hengki Syahjaya
08 Februari 2024, 15:03 WIB Last Updated 2024-02-08T09:56:27Z
Ketua Bawaslu Kota Langsa Taufiqurrahman, menyatakan larangan bawa HP saat pencoblosan dalam bilik suara, Kamis (08/02/2024) di Sekretariat setempat, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa mengimbau larangan bagi para pemilih agar tidak membawa Handphone (HP) saat melakukan pencoblosan dalam bilik suara, pada hari pemilihan, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, Humas, Sri Wahyuni, pada media ini, Kamis (08/02/2024).

"Para pemilih boleh membawa HP ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dilarang membawanya masuk ke dalam bilik suara, guna mencegah terjadi kecurangan dalam pemilihan nantinya," kata Taufiqurrahman.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota Panwascam dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk dapat mengawasi dan memeriksa para pemilih yang membawa handphone ke lokasi TPS, tegas Ketua Bawaslu.

"Kita juga telah memberitahukan para saksi terkait larangan ini, dan bagi para pemilih yang membawa handphone ke lokasi pemilihan, agar terlebih dahulu dapat menitipkannya kepada petugas ataupun keluarga sebelum masuk dalam bilik suara," jelas Taufiqurrahman.

Ketua Bawaslu Kota Langsa mengingatkan, terkait larangan membawa handphone adalah untuk mencegah potensi kecurangan seperti transaksi jual beli suara atau politik uang dalam proses Pemilu 2024.

"Bawaslu Kota Langsa dan jajarannya akan terus memeriksa dan memantau semua rangkaian proses Pemilu, untuk mencegah terjadi kecurangan di lokasi TPS," pungkas Taufiqurrahman.

Iklan