Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Gelar ToT Saksi Peserta Pemilu

Hengki Syahjaya
08 Februari 2024, 19:46 WIB Last Updated 2024-02-08T15:00:01Z
Komisioner Bawaslu, Sri Wahyuni, membuka dan menyampaikan pandangan umum, Rabu (07/02/2024) di ToT Saksi Peserta Pemilu, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar kegiatan Training of Trainers (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024, kegiatan dilaksanakan di Hotel Harmoni, Rabu (07/02/2024).

Adapun narasumber Khoiri, menyampaikan pengertian dan kwajiban serta tugas saksi, sedangkan Riswandar, lebih ke Manajemen dan Pengetahuan, serta pemahaman tentang surat suara sah dan tidak sah serta form yg wajib diketahui saksi.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, pada kegiatan menyampaikan, saksi berfungsi sebagai pemangku kepentingan peserta pemilu di tempat pemungutan suara.

“Saksi memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, tertib dan taat terhadap asas pemilihan umum,” ucapnya.

Karenanya, tugas utama saksi adalah memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, ujarnya.

Sri Wahyuni menjelaskan, saksi bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara, serta melaporkan setiap pelanggaran atau ketidakberesan kepada otoritas terkait seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS , Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Saksi dapat menyampaikan keberatan terhadap tindakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dianggap tidak mencerminkan asas pemilu luber jurdil melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” tegas Sri.

Saksi yang hadir dapat mengajukan keberatan apabila proses tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi, misalnya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, adanya selisih dalam pencatatan surat suara dan adanya pelanggaran lainnya, pungkas Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu, Sri Wahyuni.

Iklan