Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polres Amankan Tersangka Bawa Kayu Olahan Gunakan Mobil Pick-Up

Hengki Syahjaya
25 Januari 2024, 19:19 WIB Last Updated 2024-01-25T12:19:19Z
Barang bukti hasil penindakan personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Kamis (25/01). Liputanesia/H5J.

Aceh Timur - Personil Sat Reskrim Polres, mengamankan seorang tersangka membantu kayu olahan tanpa dokumen sebanyak 83 batang dengan menggunakan mobil pick-up, di Jalan Lintas Medan-Banda, Desa Kliet, Kecamatan Rantau Peureulak. 


Polisi ikut mengamankan tersangka HA (50), warga Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada Selasa (23/01) dini hari.

 

“Tersangka dan barang bukti mobil Suzuki Carry jenis Pick Up BL 8229 ZI, bersama 83 batang kayu olahan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Riza, kepada awak Media, Kamis (25/01/2024).

 

Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli. Berdasarkan informasi masyarakat, mobil pick up sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari arah Serbajadi menuju Peureulak, jelasnya.

 

Berdasarkan informasi, tim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. “Setelah dipastikan mobil dengan ciri-ciri yang diperolehnya melintasi jalan lintas provinsi, kemudian petugas menghentikannya di Kliet, Ranto Peureulak,” kata Kasat Reskrim.

 

Ketika diperiksa, lanjut mantan Kapolsek Gandapura ini, HA tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen kayu olahan tersebut, sehingga HA bersama barang bukti diangkut ke Polres Aceh Timur. Tersangka HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya dan dibeli AM warga Lokop, urai Muhammad Rizal.

 

Setelah mendapatkan keterangan HA secara rinci, keesokan harinya Tim Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM di Serbajadi, namun setelah didatangi rumahnya ternyata AM telah terlebih dahulu melarikan diri.


“Proses pemeriksaan, HA juga menunjukkan titik awal saat dia membeli kayu olahan itu, sehingga sisa kayu di lokasi diangkut seluruhnya ke mako untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Iklan