Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pengadilan Dunia Mengatakan Israel Harus Mencegah Genosida di Gaza

Redaksi Liputanesia
27 Januari 2024, 15:41 WIB Last Updated 2024-01-27T08:41:04Z
Mahkamah Internasional di Den Haag resmi memerintahkan Israel setop genosida di Gaza. Jum’at (26/01/2024)/Reuters.

Gaza (Reuters) - Pengadilan Dunia memerintahkan Israel pada Jumat untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun Pengadilan Dunia tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh penggugat, Afrika Selatan pada Jum’at kemarin (26/01).

Walaupun keputusan tersebut menolak harapan Palestina akan adanya perintah mengikat untuk menghentikan perang di Gaza , keputusan tersebut merupakan kemunduran hukum bagi Israel, yang berharap untuk membatalkan kasus yang dibawa berdasarkan konvensi genosida yang ditetapkan setelah Holocaust Perang Dunia Kedua yang menargetkan Israel.Yahudi Eropa.

Mahkamah Internasional (ICJ) menemukan ada kasus yang harus disidangkan mengenai apakah hak-hak warga Palestina diingkari dalam perang yang dikatakan menyebabkan kerugian kemanusiaan yang menyedihkan.

Pernyataan tersebut juga menyerukan kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap dalam serangan 7 Oktober terhadap Israel yang memicu konflik.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan keputusan itu merupakan pengingat bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya akan berkontribusi untuk "mengisolasi pendudukan dan mengungkap kejahatannya di Gaza."

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan ICJ untuk tidak memerintahkan gencatan senjata, namun menolak klaim genosida sebagai hal yang "keterlaluan" dan mengatakan Israel akan terus mempertahankan diri.

Iklan