Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemko Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Nilai 80,69 Dari Ombudsman RI

Hengki Syahjaya
25 Januari 2024, 17:32 WIB Last Updated 2024-01-27T11:38:55Z
Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Madjid  saat selesai menerima penghargaan penganugerahaan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (25/01) di Banda Aceh, Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menerima penghargaan penganugerahaan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023) Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 80,69 dari Ombudsman Republik Indonesia.


Penghargaan diterima Sekda kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid, mewakili Pj. Walikota Langsa didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Dra. Suhartini, Kadis Sosial Armia, Kepala DPMPTSP Jufri, Sekretaris Dinas Kesehatan, Fonnaa Kartika, Plt Dukcapil Nani Andriani, Kabag Orgnisasi Setda, Riza Fahlevi, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, (25/01/24).


Said Mahdum menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada ombudsman Republik Indonesia juga kepada OPD dan semua pihak atas kontribusi dan dukungannya kepada pemerintah kota Langsa.


"Alhamdulillah, berdasarkan keputusan ombudsman RI, kota Langsa berhasil meraih penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik," jelasnya.


Dikatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi pemerintah sesuai dengan standar pelayanan di masing-masing unit layanan.


"Prestasi ini diharapkan kepada seluruh OPD agar dapat memacu pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat," pungkas Sekda.

Iklan