Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

LPS Tetapkan Suku Bunga Penjaminan Diangka 4,25%

Redaksi Liputanesia
31 Januari 2024, 13:58 WIB Last Updated 2024-02-02T10:08:53Z
Ilustrasi Suku bunga penjaminan ditetapkan LPS sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah.

Jakarta - Suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25% dan 2,25% untuk simpanan valas. Sementara, tingkat bunga simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk rupiah di level 6,75%.

Demikian hasil Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada Selasa (30/1/2024) di Jakarta.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2024,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers, Selasa (30/1).

Ia menjelaskan tingkat bunga pinjaman tersebut adalah batas maksimum bunga wajar simpanan perbankan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.

Keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa hal yakni untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

“Kami menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan besaran tingkat pinjaman yang berlaku. Hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan bank,” ujar Purbaya.

LPS, lanjutnya, juga mengimbau kepada bank untuk menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pengelolaan likuiditas bank yang diatur Bank Indonesia.

Purbaya menjelaskan untuk suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah Januari 2024 terpantau naik sebesar 21 basis poin (bps) menjadi 3,50% dibandingkan September 2023. Sedangkan untuk SBP simpanan valas juga terpantau naik sebesar 15 bps ke level 2,01% dibandingkan September 2023.

Iklan