![]() |
Humas Mahkamah Sya’riah Langsa, Ibnu Rusydi, mengatakan bahwa tahun 2023 kasus gugat cerai meningkat 9 kasus di Kota Langsa, Rabu (17/01), Liputanesia/H5J. |
Kota Langsa - Angka perceraian meningkat 9 kasus pada tahun 2023, tercatat kasus ditangani Mahkamah Sya’riah, dengan perkara gugatan cerai terhadap suami paling banyak akibat faktor ekonomi, Rabu (17/01/2024).
Humas Mahkamah Sya’riah Langsa, Ibnu Rusydi, menyebutkan bahwa sebelumnya angka perceraian pada tahun 2022, sebanyak 326 kasus, dengan rincian 75 kasus gugat talak dan 251 kasus gugat cerai.
“Sedangkan 2023, sebanyak 335 kasus dengan jumlah gugat talak sebanyak 75 kasus, dan gugat cerai mencapai 260 kasus, angka ini meningkat 9 kasus dari tahun sebelumnya," kata Ibnu,
Bahwa cerai gugat adalah kasus yang diajukan oleh pihak perempuan, artinya sang istri menggugat suaminya. Sementara gugat talak adalah sebaliknya yakni suami menceraikan istri, jelas Ibnu.
"Alhamdulillah di Tahun 2023 ada 10 kasus yang berhasil di mediasi, sehingga pasangan tidak jadi pisah atau becerai," ucap Ibnu.
Ibnu juga menerangkan, bahwa faktor penyebab utama dalam kasus perceraian yang terjadi adalah permasalahan ekonomi, perselingkuhan, narkoba dan lainnya.
"Penyebab cerai masalah ekonomi, kemudian ada juga permasalahan narkoba, dan perselingkuhan yang terjadi akibat penggunaan media sosial, namun yang paling tinggi adalah faktor ekonomi," ungkap Humas MS Ibnu Rusydi.