Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

702.160 Batang Rokok Ilegal Bersama Mobil Pick-Up Isuzu Diamankan Bea Cukai

Hengki Syahjaya
25 Januari 2024, 18:30 WIB Last Updated 2024-01-27T15:55:02Z
Petugas Bea dan Cukai Langsa bersama tersangka dan barang bukti, Senin (22/01) Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, melakukan operasi penindakan dan berhasil melakukan penindakan atas rokok ilegal, 702.160 batang tanpa dilengkapi pita cukai, bersama Mobil Pick-Up Isuzu, di Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada Senin (22/01/2024) malam. 


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam siaran persnya, Kamis (25/01/2024) petang, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan sukses dalam rentang waktu antara pukul 20.00 wib hingga 22.00 WIB, menghasilkan penangkapan sejumlah pelaku utama dalam praktik ilegal ini. 


Sulaiman menjelaskan kronologis kejadian, dimulai pada pukul 16.00 wib, ketika KPPBC TMP C Langsa mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick-up dari Kuta Binjai ke Lhok Nibong-Aceh Timur. 


Selanjutnya, tim penindakan bergerak ke Kuta Binjai dan pada pukul 19.50 WIB menemukan mobil pick-up sesuai ciri-ciri yang sedang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kuta Binjai. 


Puncak operasi terjadi pada pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, ketika mobil pick-up tersebut dihentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan rokok ilegal merek H&D dan Luffman, ucapnya. 


“Dilakukan pendalaman informasi dan pemeriksaan, tim berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal berbagai merek.” 


Atas keberhasilan operasi ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-03/KBC.010502/2024, Berita Acara Pemeriksaan nomor BA-04/KBC.010502/2024, dan Berita Acara Penegahan nomor BA-03/KBC.010502/2024 pada tanggal 22 Januari 2024, katanya.


“Barang bukti, sarana pengangkut, dan pelaku kini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.


"Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen KPPBC TMP C Langsa dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal serupa demi tegaknya hukum dan keadilan Indonesia," imbuhnya.


Sulaiman menambahkan, penindakan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu RS, FA dan TF. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap RS dan FA telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan Di Lapas kelas II B Langsa. 


Sementara terhadap TF telah ditetapkan statusnya sebagai Saksi. Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berbagai merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai seperti H&D Light Gold, H&D Classic, H&D Red, Luffman, H&G, Camclar Yellow, Camclar Original, dan Camilla turut diamankan. 


“Selain itu, sebuah mobil pick-up merek Isuzu Panther dengan nomor polisi BL 8161 NF yang digunakan sebagai sarana pengangkut dalam praktik ilegal ini juga berhasil diamankan,” jelas Sulaiman.


Berdasarkan hasil analisis awal, total barang yang berhasil diamankan mencapai 702.160 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.321.673.700 dan perkiraan nilai cukai sekitar Rp 731.171.800, potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp891.861.700. Angka tersebut mencerminkan dampak serius dari perdagangan rokok ilegal terhadap perekonomian negara, pungkas Kepala Bea dan Cukai Langsa Sulaiman.



Iklan