Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tim Eksekutor Kejari, Eksekusi Dua Pasang Terpidana Perkara Jinayat

Hengki Syahjaya
21 Desember 2023, 17:48 WIB Last Updated 2023-12-21T11:59:16Z
Proeses eksekusi (Uqubat) hukuman cambuk 100 kali terhadap dua pasang terpidana dalam Perkara Khalwat atau Ikhtilath, Kamis (21/12) di Tribun Lapangan Merdeka, Liputanesia/H5J.


Kota Langsa - Pelaksanaan eksekusi (Uqubat) hukuman cambuk 100 kali terhadap dua pasang terpidana dalam Perkara Khalwat atau Ikhtilath oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Daud Siregar.


Pelaksanaan sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Tribun Lapangan Merdeka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (21/12/2023).


Kepala Kejaksaan Negeri Efrianto, melalui Jaksa Eksekutor Muhammad Daud Siregar, saat memimpin pelaksanaan hukuman cambuk menyampaikan bahwa telah di putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah, jumlah terpidana Perkara Jinayat Maisir yang dieksekusi berjumlah empat orang.


Adapun nama-nama pelanggaran yaitu; MMR dan RJ, serta MT dan AA, melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah, Nomor: 21/JN/2023/MS.Lgs, dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa Uqubad Hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, jelasnya.


“Para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatanya oleh dr. M. Osman Redha dan dibantu oleh Zulhamdani, petugas Rumah Sakit Umum Daerah Langsa,” ucapnya.



Proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar, di bantu pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa serta berkoordinasi dengan Personil Polres Langsa, Personil Polisi Pamong Praja, dan Personil Pol Wilayatul Hisbah, hingga berakhir pada pukul 11.45 WIB, terangnya.


Pelaksanaan eksekusi (uqubat) cambuk merupakan konsekuensi hukum yang secara tegas di atur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang diterapkan agar dapat mengurangi tingkat kejahatan atau pelanggaran syari’at di Aceh, tegasnya.


“Hukum jinayat merupakan hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang syariat dengan ancaman hukuman ‘uqubat hudud dan atau ta’zir,” ujarnya.


“Tujuan disyariatkan hukuman dalam Islam pada dasarnya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam di kemudian hari,” terangnya.


Kegiatan ini sebagai pelajaran kepada masyarakat Aceh, khususnya di Kota Langsa serta diharapkan dapat menekan ataupun mengurangi perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan menghindari adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), dalam kehidupan masyarakat sesuai dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ungkap Jaksa Eksekutor Muhammad Daud Siregar.


Iklan