|
Lhokseumawe -Sejumlah spanduk calon legislatif (caleg) mulai kota, provinsi hingga pusat berseliweran di sejumlah fasilitas Kota Lhokseumawe. Beberapa diantara-Nya, ada yang menancap di pepohonan, bundaran Simpang polantas kecamatan muara dua dan bundaran Simpang jam di kecamatan Banda sakti yang keduanya merupakan fasilitas umum.
Menurut amatan Liputanesia.co.id Senin (4/12/2023), spanduk caleg terlihat hampir memenuhi bagian kedua bundaran tentunya mengganggu estetika bangunan tersebut.
“fungsi bundaran kan untuk mempercantik kota, pemerintah sudah capek-capek bikin bundaran malah di cantolkan spanduk begitu, memang tidak ada tempat lain?,” tanya Razi salah satu pengendara yang sedang melintas.
Seharusnya kata Razi, “komisi independen pemilihan, panwaslih dan kawan-kawan harus mengambil tindakan akan hal ini, aturan kan sudah dibuat, jadi janganlah semrawut seperti ini, “ ucap Razi.
Razi berharap kepada panwaslih bertindak tegas dan memberikan teguran terhadap para caleg tersebut, karena spanduk yang di yang dipasang di beberapa fasilitas umum tersebut sudah sangat meresahkan.
Spanduk yang dipasang di bundaran sp. Jam kecamatan Banda sakti, Senin 4 Desember 2023. Foto: Ahmad Mirzda |
Di hari yang sama, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Yuli Asbar saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, untuk pemasangan atribut kampanye sudah di atur oleh peraturan komisi independen pemilihan (KIP).
“Kita mengacu pada peraturan no. 140 tahun 2023 dan keputusan Walikota juga sudah menjelaskan lokasi yang dibolehkan dan yang dilarang, “ jelas Yuli.
Yuli mengatakan, pihaknya Masi menemukan spanduk yang melanggar peraturan area pemasangan, ia mengaku pihak panwaslih sudah menghubungi partai politik yang bersangkutan karena tidak sesuai dengan peraturan Walikota.
“kami juga Masih menemukan spanduk yang dipasang di area yang tidak seharusnya dan akan dilakukan penertiban, sebagian sudah kita hubungi partai politik yang bersangkutan untuk segera diturunkan karena itu tidak seusai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh KIP maupun Perwal,” ungkapnya.
Saat di tanya tentang pemasangan spanduk di bundaran Yuli menjelaskan, seharusnya partai politik tidak melakukan hal tersebut, ia meminta kepada partai politik persuasif dalam berkampanye.
“Seharusnya partai politik tidak boleh memasang pada bundaran, itu merupakan fasilitas umum, apalagi seperti yang di bundaran simpang Jam itu sudah pasti tidak diperbolehkan karena itu adalah area yang tidak dibenarkan untuk dipasang atribut kampanye, sama halnya seperti di polantas Cunda, kita juga minta kepada partai politik untuk persuasif dan melihat kembali aturan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, “.
Sebenarnya kata Yuli , KIP sudah melakukan sosialisasi terhadap Tempat boleh dan tidak bolehnya pemasangan atribut kampanye dan partai politik sudah mengetahui itu, tapi kita juga nanti akan kembali menyurati partai politik untuk mengingatkan kembali dimana lokasi yang diboleh dan tidak dibolehkan,” jelasnya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Yuli Asbar berharap, kampanye yang dilakukan oleh partai politik dilakukan secara kondusif serta mengikuti aturan yang sudah di atur oleh komisi independen pemilihan dan peraturan Walikota
“kita menginginkan kampanye ini berlangsung secara kondusif agar kemeriahan ini tidak melanggar aturan yang sudah diatur oleh pemerintah,” demikian Yuli.