Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya

Hengki Syahjaya
11 Desember 2023, 07:33 WIB Last Updated 2023-12-11T01:48:33Z
KIP Kota Langsa mengeluarkan pengumuman resmi perikrutan calon anggota KPPS, Senin (11/12), Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024.


Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, telah mengeluarkan selebaran pengumuman seleksi calon anggota KPPS, Senin (11/12/2023).


Surat pengumuman bernomor: 449/PP.04.        1-Pu/1174/2023, persyaratan anggota KPPS, pengumuman seleksi calon aanggota dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, ucap Ketua KIP.


Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:


Persyaratan Anggota KPPS.

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5. sehat secara rohani; 6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KIP Kota Langsa atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.


e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang

paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah

sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan

darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6.


Daftar PPS penanggung jawab KPPS berdasarkan Gampong.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa/ Gampong masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, ujar Ridwan.


Helpdesk Pembentukan KPPS KIP Kota Langsa. Jalan Perumnas, Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, kontak :0812 6000 2887. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui, pungkas Ketua KIP Ridwan.


Iklan