Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kasus Facebook Usman Udin, Penasihat Hukum Praperadilankan Polisi

Hengki Syahjaya
01 Desember 2023, 22:02 WIB Last Updated 2023-12-01T15:08:02Z
Ketua Tim Penasihat Hukum IS, Muhammad Iqbal Rozi, Jum'at (1/12) Liputanesia (Foto:Istimewa).


Kota Langsa - Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun facebook “Usman Udin” memasuki babak baru. Tim Penasihat Hukum IS (36) mengajukan Pra Peradilan melalui Pengadilan Negeri Langsa terhadap kepolisian pada hari Jum’at, 1 Desember 2023.


Ketua Tim Penasihat Hukum IS, Muhammad Iqbal Rozi, kepada awak media mengatakan, atas persetujuan prinsipal IS (36) dan keluarga, memutuskan menempuh jalur pra-peradilan karena setelah evaluasi atas perkembangan penyelidikan atau penyidikan kasus facebook ‘Usman Udin’, pihaknya meyakini ada hal-hal yang keliru yang dilakukan personel Kepolisian Resor Langsa dalam proses perkara tersebut.


“Sejak awal bergulirnya perkara tersebut, banyak terjadi hal-hal aneh dan semua hal tersebut di luar garis yang telah diatur dalam KUHAP maupun Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Semua hal tersebut telah kami tuangkan ke dalam Permohonan Pra Peradilan secara lengkap dan insya Allah dapat dibuktikan di persidangan,” ujarnya.


Terkait akan proses penyelidikan, pihak Tim Penasihat Hukum IS (36) menghormati tugas pokok dan fungsi penyidik, tetapi disisi lainnya, ia sangat menyayangkan kinerja penyidik dalam proses perkara ini.


“Biarlah pranata peradilan yang kita ikhtiarkan hadir dalam proses ini untuk meluruskan penerapan hukum acara pidana dalam proses penyelidikan atau penyidikan perkara ini. Alhamdulillah, Ini adalah ikhtiar konstitusional yang kami lakukan untuk meluruskan perkara ini agar tidak membias kemana-mana,” kata Muhammad Iqbal Rozi.


Maka, terkait akan kasus facebook tersebut, pihak keluarga melalui Tim Penasihat Hukum meminta kepada masyarakat, khususnya yang menaruh atensi terhadap perkara facebook “usman udin” ini, agar kiranya dapat menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini, pungkasnya.


Sementara itu, Kapolres Kota Langsa melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jum’at (01/12) mengatakan dengan singkat bahwa belum ada menerima surat terkait prapid, ucapnya kepada liputanesia.



Iklan