Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Capaian PKB di Samsat Lhokseumawe Tembus 109.08%

Ahmad Mirzda
30 Desember 2023, 17:51 WIB Last Updated 2023-12-30T10:51:41Z
Saat proses pembayaran pajak melalui samsat keudeh kupi dan kantor pada Jumat 29 Desember 2023/Liputanesia/Istimewa.

Lhokseumawe - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe, Aceh, meningkat pada tahun 2023.

Berdasarkan data dari Samsat Lhokseumawe, penerimaan PKB dari masyarakat yang melakukan pembayaran di samsat Lhokseumawe pada 2023 mencapai Rp 43.203.094.282,-. Angka ini meningkat 109.08% dibandingkan tahun 2022 sejumlah Rp 39.607.872.135,-.

“Peningkatan penerimaan PKB ini akibat dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pemenuhan kewajiban terhadap pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala UPTD wilayah V BPKA , Chaidir pada Jum'at (29/12/2023).

Peningkatan penerimaan PKB tersebut dari layanan pembayaran pada kantor Samsat Kota Lhokseumawe, Layanan Samsat Keliling dan Layanan Samsat Jemput Pajak Online di Warung Kopi ujar Chaidir.

Lebih lanjut Chaidir menyampaikan bahwasanya upaya yang telah di lakukan oleh Samsat Lhokseumawe untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan hadir ditengah-tengah aktivitas masyarakat yaitu dengan layanan Samsat Jemput Pajak Online di warung kopi dan layanan Samsat Keliling di pasar dalam wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya. Dan dengan hanya membawa KTP, STNK dan Notice Pajak Asli tanpa perlu dokumen foto copy proses layanan pembayaran PKB dalam waktu 5 menit selesai di lokasi.

“Layanan ini merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya Samsat di Warung Kopi dan Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor,“ Ucap Chaidir.

Samsat Lhokseumawe terus menerus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan nya dengan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat baik secara tatap muka langsung, penyajian sarana informasi layanan samsat dan sosialisasi dengan media massa agar informasi layanan pembayaran pajak sampai kepada masyarakat sehingga partisipasi masyarakat akan kepatuhan pajak meningkat.

Kepala UPTD Wilayah V BPKA juga menyampaikan bahwasanya Pemerintah Provinsi Aceh mulai tanggal 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 melunjurkan program pemutihan denda PKB yaitu berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dan penghapusan denda PKB.

“Ayo masyarakat Aceh, khususnya kota Lhokseumawe dan sekitarnya segera ke kantor samsat atau layanan samsat terdekat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PKB selagi ada program pemutihan ini, dengan membayar PKB masyarakat sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber anggaran pembangunan Daerah,” himbau Chaidir.

Iklan