![]() |
Satpol PP saat proses penurunan alat peraga di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Kamis (30/11/2023). Foto (Istimewa) |
Dari pantauan, Spanduk caleg DPRA tersebut sudah terpajang dari pagi hingga sore hari, sehingga menarik perhatian warga karena berada ditempat umum dijalan protokol.
Kepala Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana, saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa pihaknya telah menurunkan spanduk tersebut. Penurunan spanduk dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Spanduk tersebut sudah kami turunkan. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan aturan, walaupun hal tersebut merupakan tentang keluarga,” ujar Heri Maulana.
Heri menegaskan meski benar spanduk liar itu milik adik kandungnya, namun hal itu tidak menghambatnya untuk menjalankan .
Maka dengan serius Heri spontan memerintahkan para petugas untuk menertibkan semua alat pertama kampanye yang melanggar. Termasuk baliho caleg DPRA Idza Nabila yang masih terpasang di Lapangan Hiraq.
“Saya akan buktikan, meski baliho itu milik adik saya, tetap akan ditertibkan oleh petugas. Sekarang juga kami tertibkan semua alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya, termasuk baliho adik saya,” tandasnya.
Lanjut Heri, bahwa pemasangan spanduk di Jalan protokol dilarang karena dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Selain itu, pemasangan spanduk juga dapat membahayakan pengguna jalan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang spanduk di Jalan protokol. Jika ada yang melanggar, kami akan menindak tegas," tutup Heri.