Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Jelang Akhir Tahun 2023, Bea Cukai Lhokseumawe Lampaui Target Penerimaan

Ahmad Mirzda
29 November 2023, 16:07 WIB Last Updated 2023-11-29T09:07:35Z
Kepala Bea cukai Lhokseumawe Agus Siswadi saat siaran pers, Rabu (29/11/2023). Photo: Mirzda

Lhokseumawe - Jelang akhir tahun 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe Berhasil mengumpulkan penerimaan negara yang terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp. 54.215.508.000, Bea Keluar sebesar Rp 10.585.137.000 dan Cukai sebesar Rp 400.461.000.

Total Penerimaan sampai dengan bulan November ini sebesar Rp 65.201.106.000, atau 185,52% dari target Yang diterima sebesar Rp35.144.185.000, Rabu (29/11/2023).

Kepala Bea cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan, peningkatan penerimaan dari sektor Bea masuk menunjukkan tren positif yang didukung dari importasi Komoditi Aspalt, Beras dan Gas (Butane Dan Propane) Dari sektor Bea Keluar yang didominasi oleh CPO dan produk turunannya.

Bea Dan Cukai Lhokseumawe optimis target penerimaan Bea Keluar tetap tercapai walaupun dihadapkan dengan tantangan pelemahan harga komoditas Global CPO dan Produk turunannya.

Bea dan cukai memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan Negara Sebagaimana yang telah kita ketahui penerimaan terbesar negara didapatkan dari sektor Perpajakan yang didalam-Nya terdapat bea masuk dan cukai yang dikelola Bea dan Cukai.

Selain itu, Bea cukai juga berfungsi untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor, dan peredaran barang kena Cukai dan seiring dengan perkembangan zaman, bea dan cukai berfungsi untuk memfasilitasi Perdagangan dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, kata Agus Siswadi.

Tak hanya itu, Sebagai wujud nyata tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam memberikan dukungan kepada perindustrian (Industrial Assistance) berupa Insentif Fiskal yang merupakan kebijakan pemerintah.

Bea dan Cukai Lhokseumawe turut melakukan pengawalan atas pelaksanaan pemberian Insentif Fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan pada Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berada di wilayah kerja Bea dan Cukai Lhokseumawe.

“Dukungan terhadap Industrial Assistance juga kita berikan, sehingga memberikan manfaat untuk meningkatkan investasi dan mendorong kegiatan dibidang Ekspor, “ungkapnya.

Lanjut Agus, “Pada bulan September 2023,Bea dan Cukai Lhokseumawe berhasil meng-asistensi stakeholder dalam meng-implementasikan piloting Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) pada KEK Arun dimana PT. Pupuk Iskandar Muda telah berhasil menyampaikan dokumen pemberitahuan PPKEK Pemasukan dari Luar Daerah Pabean, “ ucapnya.

Seiring dengan perkembangan zaman dan simplifikasi Proses bisnis di tengah tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menunjukkan bahwa Biaya Logistik Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga (singapura) yakni sebesar 24% berdasarkan Survei yang dilakukan oleh Logistik Performance Index dan Trading Across Border pada Tahun 2020.

Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi sehingga dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional Ekosistem Logistik Nasional.

Dalam upayanya meningkatkan kinerja logistik nasional mengusung (empat) pilar yakni Simplikasi proses bisnis layanan pemerintah, Kolaborasi platform logistik nasional, Kemudahan pembayaran, dan Penataan tata ruang. Sejalan dengan upaya
pemerintah diatas, Bea Cukai Lhokseumawe hadir dalam perannya yang strategis sebagai Trade Fasilitator.

Sepanjang tahun 2023, Bea cukai Lhokseumawe berhasil sita ilegal dan menyita sebanyak 772.556 batang rokok ilegal.

Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari Peredaran barang ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe terus meningkatkan perannya dalam melaksanakan Pengawasan di bidang pabean dan cukai.

Tercatat selama 2023 (per November) telah dilakukan 260 Penindakan BKC HT ilegal dan menyita sebanyak 772.556 batang rokok ilegal dengan nilai estimasi Barang mencapai Rp 971.875.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 802.255.980.

Selain Penindakan BKC HT ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe telah melakukan penindakan NPP sebanyak 8 Penindakan (SBP) dengan total nilai barang dari penindakan NPP mencapai Rp 170.860.000.000.

“Penindakan tersebut merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Berbagai instansi dalam melaksanakan giat Gempur Rokok ilegal, diantara-Nya dengan TNI, Kepolisian, Dan Satpol PP maupun giat terkait pengawasan penyelundupan Narkotika antara lain dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Untuk kedepannya Bea Cukai Lhokseumawe dan Instansi terkait akan terus bekerja keras memberantas peredaran barang ilegal dengan tujuan Melindungi masyarakat dari bahaya barang tersebut, “jelas kepala bea cukai Lhokseumawe.

“Harapannya, dengan adanya hasil indeks dari survei ini, kedepannya dapat meningkatkan rasa percaya dan Trust dari masyarakat terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe,” ungkap agus.

Iklan