Pengumuman Penetapan 15 Orang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Periode 2023-2028. |
Aceh Timur - Pengumuman Penetapan 15 Orang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Periode 2023-2028 oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, bernomor: 10/TIM-IDN/ATIM/X/2023, Senin (30/10/23).
Dalam rangka melaksanakan Amanah Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Dengan ini, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Periode 2023-2028, menetapkan dan mengumumkan nama-nama peserta yang lulus pada Tahapan 15 Besar sebagai berikut:
15 Orang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Periode 2023-2028. |
Ditetapkan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Periode 2023-2028, ditanda tangan oleh Ketua Mahyuddin, dan Sekretaris Muhammad Reza, serta ketiga anggota, Muhammad Jamil, Muhammad, dan Mayana Ulfa.