Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Penetapan 15 Orang Calon Anggota KIP

Redaksi
30 Okt 2023, 21:30 WIB Last Updated 2024-09-09T17:40:55Z
Pengumuman Penetapan 15 Orang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Periode 2023-2028.


Aceh Timur - Pengumuman Penetapan 15 Orang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Periode 2023-2028 oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, bernomor: 10/TIM-IDN/ATIM/X/2023, Senin (30/10/23).


Dalam rangka melaksanakan Amanah Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. 


Dengan ini, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Periode 2023-2028, menetapkan dan mengumumkan nama-nama peserta yang lulus pada Tahapan 15 Besar sebagai berikut:

15 Orang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Periode 2023-2028.

Ditetapkan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Periode 2023-2028, ditanda tangan oleh Ketua Mahyuddin, dan Sekretaris Muhammad Reza, serta ketiga anggota, Muhammad Jamil, Muhammad, dan Mayana Ulfa.

Iklan