Cholili Bunyani, Mantan Kades Lancang Kuning Saat Akan Dibawa Ke Rutan Kelas I Tanjungpinang Dari Kantor Kejari Bintan, Jumat (6/10/2023). |
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat press rilis bersama Awak Media di Kantor Kejari Bintan, di Bintan Buyu mengatakan.
Kasus tersebut terungkap berawal pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
"Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017l, berhasil ditemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa atau Anggaran Dana Desa," terangnya.
Selanjutnya dari temuan tim penyelidik, pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas Desa Lancang Kuning.
Dengan rincian sebagai berikut, telah disetorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036, pada tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp.136.233.756, pada tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp.136.233.756.
Kemudian pada tanggal 04 Januari 2019 Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning Cholili Bunyani telah menyetorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036 sebesar R. 22.600.001,- (Terbilang : Dua puluh dua juta enam ratus ribu satu rupiah).
"Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan saat itu mengembalikan proses tersebut ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut," tegasnya.
Dikatakannya pula, tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan masyarakat Desa Lancang Kuning, pada 15 Agustus 2022. Terlebih dahulu kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap Desa Lancang Kuning,
"Ditemukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bintan dengan temuan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504.400.000,- (Terbilang : Lima ratus empat juta empat ratus ribu rupiah)," jelasnya
Selanjutnya atas temuan tersebut Kejari Bintan melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari.
Namun setelah sampai batas waktu yang ditentukan, kata Fajrian. Tersangka tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan, baik dari Inspektorat maupun temuan dari kejaksaan.
Fajrian Yustiardi juga mengatakan, hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan. Akan tetapi sampai saat ini belum ada surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.
Bahkan Tim penyidik menemukan pada tahun 2018 sampai dengan 2021 di Pemerintah Desa Lancang Kuning telah melaksanakan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, menggunakan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (APBN).
Menurut Fajrian Yustiardi, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 ditemukan Kerugian Negara, Rp. 999.908.862.
"Penyidik sudah cukup bukti, dari perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya lagi.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi lebih lanjut menjelaskan, hari ini tim penyidik menetapan tersangka dan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung pinang selama 20 (dua puluh) hari.