Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI masa Persidangan I tahun sidang 2023-2024. Komisi III DPR RI dalam rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) melakukan gelar rapat dengan Mitra Kerja Komisi III DPR RI di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Terdiri dari Institusi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Polda Kepri, Kanwilkumham Provinsi Kepri dan BNNP Kepri yang diselenggarakan di Hotel JW Mariot, Harbour Bay, Kota Batam. Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Ir. Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III/F-PDI Perjuangan beserta rombongan dari beberapa anggota DPR RI Komisi III yaitu, Trimedya Panjaitan, F-PDI Perjuangan, Drs. M. Nurdin, F-PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Pribowo F-PDI Perjuangan, H. Arteria Dahlan, F-PDI Perjuangan, Ir. Hj. Sari Yuliati, F-PGolkar, Drs. Bambang Heri Purnama, F-P.Golkar, Dr. Wihadi Wiyanto, F-P. Gerindra, H. Rahmat Muhajirin, F-P. Gerindra, H. Ahmad, F-P. Nasdem, Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, F-PKB, MOH. Rano Al-Fath, F-PKB, H. Santoso, F-P. Demokrat, H. Agung Budi Santoso, F-P. Demokrat, H. Muhammad Nasir Djamil, F-PKS, H. Nazarudin Dek Gam, F-PAN.
Anggota DPR RI Dr. Wihadi Wiyanto, selaku Pimpinan Rapat Komisi III dalam pembukaan menyampaikan tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat dan sekaligus menggali informasi terhadap kinerja instansi penegak hukum di Indonesia secara komprehensif.
Melalui fungsi Pengawasan Komisi III DPR RI dapat memastikan setiap mitra kerja dapat bekerja dalam satu misi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui keamanan negara. Hal ini harus diupayakan dengan memperbaiki dan menyempurnakan sistem penegakkan hukum dan peradilan di Indonesia, ucapnya.
Pada kesempatannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengucapkan selamat datang kepada rombongan Komisi III DPR RI dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, menyampaikan paparan terhadap capaian kinerja Kejaksaan se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Khususnya terkait penyerapan anggaran, optimalisasi kinerja, peningkatan pendapatan PNBP, pelayanan publik, pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, proses penegakkan hukum yang ditangani Kejaksaan se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kurun waktu tahun 2023 serta peningkatan sinergitas dan kerjasama terpadu antara penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau
Kajati Kepri juga menyampaikan beberapa inovasi unggulan yang telah dilaksanakan diantaranya melakukan kegiatan optimalisasi peran Bidang Intelijen dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), jelasnya.
Dengan pola diskusi melakukan Zoom Meeting dan membuat Group Whatsapp yang di ikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Riau bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau guna dapat berdiskusi terhadap kendala yang dihadapi Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat terhindar dari pelanggaran hukum, lanjutnya.
Kemudian inovasi berikutnya seperti melaksanakan program penyuluhan hukum dan pelayanan hukum gratis “Door To Door” kepada masyarakat rentan dan miskin dengan motto “ One Day One Service” yang artinya melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat dalam waktu yang cepat dan tepat, dengan rentan waktu 24 jam, katanya.
Inovasi ini dilaksanakan dengan sistem turun langsung di tengah-tengah masyarakat, Kejaksaan didampingi Instansi terkait dalam melaksanakan penyuluhan dan pelayanan hukum tersebut. Kemudian Kejaksaan juga melakukan inovasi dalam hal pelayanan masyarakat seperti melaksanakan Program Command Centre ( Digital Marine) penegakkan Intelijen Yusitisial untuk mencegah kebocoran pendapatan pada sektor kelautan diwilayah Kepulauan Riau, ujarnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menciptakan inovasi pelayanan masyarakat guna mendukung tugas dan fungsi Bidang DATUN seperti telah berhasil melakukan penetapan perwalian anak yatim piatu sebanyak 15 anak serta melaksanakan penyerahan akte kelahiran yang bekerjasama dengan DISDUKCAPIL setempat, ungkapnya.
Atas pemaparan tersebut Komisi III DPR RI mengapresiasi dan menyampaikan rasa bangga terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas capaian kinerja yang telah terlaksana, dan mengingatkan untuk benar-benar mempraktekkan dan menegakkan peraturan Desa agar Pemerintah Desa tidak ragu-ragu dalam hal menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan desa, dan mengingatkan kembali agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ikut serta mengawasi dalam rangka lahirnya PERDA agar tidak terdapat PERDA yang tidak memihak kepada masyarakat. Selanjutnya acara ditutup dengan penyerahan cendera mata serta photo bersama, pungkasnya.