Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dugaan Kasus Penggelapan Premi Asuransi, Korban Didampingi Kuasa Hukum Lapor ke Polda Aceh

Hengki Syahjaya
23 Okt 2023, 21:41 WIB Last Updated 2023-10-26T08:11:34Z
Kuasa Hukum Maulana Akbar, bersama Korban saat melapor ke Polda Aceh.

Kota Langsa - Korban inisial AS (38), didampingi kuasa hukum telah melaporkan oknum Agen Asuransi Bumiputera ininsial SY (46) ke Mapolda Aceh sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pembayaran polis asuransi Bumiputera Cabang Langsa.


Korban dan bersama Tim Kuasa Hukum Korban, Muhammad Iqbal, dan Maulana Akbar, menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media pada hari Senin (23/10/23) di Kota Langsa dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus.


Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Korban, Maulana Akbar, menyatakan di hadapan awak media bahwa Tim Kuasa Hukum menerima Kuasa dari Korban pada tanggal 1 Agustus 2023. Dan memutuskan untuk mendampingi Korban dengan cuma-cuma mengingat ini adalah panggilan hati nurani kami sebagai Advokat, kami memandang Korban yang yang kesehariannya berjualan sebagai pedangang keliling jajanan anak-anak sekolah berupa sosis dan bakso goreng, mencari nafkah mengumpulkan dari hasil tetesan air keringat untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan khususnya untuk membayar asuransi. 


"Setelah menerima kuasa dan telah mengambil keterangan kepada Korban, selanjutnya melakukan penelusuran fakta berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, diurai secara singkat fakta dari kasus, semangat korban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anaknya."


Sehingga korban memutuskan untuk mendaftar sebagai “Anggota Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) Bumi Putera 1912” pada tanggal 28 Mei 2012, yang asuransi untuk menjamin pendidikan anak Korban hingga bangku perguruan tinggi, untuk mewujudkan cita-cita anak agar kelak menjadi orang yang berhasil sebagaimana yang diimpikan semua orang tua, ucap Maulana.


"Namun, hal itu menjadi kandas, karena ulah dugaan perbuatan SY, menggelapkan setoran asuransi korban, SY merupakan agen Asuransi Bumiputra pada Kantor Cabang Langsa."


Awal pembayaran premi lancar disetor per semester, karena korban langsung menyetorkan ke Kantor Bumiputera Cabang Langsa dan berhasil mengklaim pencairan yang pertama, masalah timbul pada akhir 2017 ketika pelaku menjumpai korban di rumahnya di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, ujar Maulana.


Diduga kuat menawarkan agar pembayaran premi dilakukan melalui pelaku saja berhubung pelaku adalah agen resmi dan juga memiliki relasi yang kuat dengan Kantor Bumiputera Cabang Langsa dan korban yang terperdaya dan percaya begitu saja akhirnya bersedia membayar premi melalui pelaku, terangnya.


Sejak saat itu, pembayaran premi dilakukan korban melalui pelaku, tapi premi tersebut oleh pelaku bukannya disetor ke Bumiputera, melainkan diduga kuat ditilap oleh si pelaku untuk dinikmatinya sendiri. Untuk meyakinkan korban, maka setiap pembayaran, pelaku memberikan bukti kwitansi atau tanda terima pembayaran yang kami duga kuat tanda terima tersebut adalah akal-akalan pelaku karena pada kwitansi yang diberikan pelaku sangat berbeda format tulisannya, bentuknya dan cap stempelnya dengan kwitansi yang diterima Korban dari Bumiputera pada saat Korban membayar secara langsung sebelum masalah ini, lanjut Maulana.


"Kecurigaan korban muncul ketika saat setiap akan jatuh tempo iuran pembayaran premi persemesternya tidak lagi ada masuk notifikasi pemberitahuan dari Kantor Pusat Asuransi Bumiputera, yang biasanya berupa pesan singkat SMS yang dikirimkan ke nomor handphone pribadi korban."


Menurut perjanjian, waktu pencairan klaim ke 2 yaitu tanggal 23 Mei 2022 tidak kunjung cair sehingga korban menghubungi SY untuk menanyakan hal tersebut, akan tetapi mirisnya pelaku menjelaskan dengan bersilat lidah dengan serangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan bahwa kantor sedang ada masalah keuangan sehingga belum dapat dicairkan dan meminta korban untuk bersabar, jelas Maulana.


Dengan menunggu sekian lama kesabaran korban habis, maka selanjutnya korban memberanikan diri datang langsung ke Kantor Asuransi Bumiputera Cabang Langsa. Korban terkejut karena menemukan fakta ternyata pembayaran premi atas nama Korban tidak tercatat atau tidak ada pembayaran premi sejak 23 Mei 2018 s/d 22 November 2022, tuturnya.


"Korban sangat terkejut dan tidak percaya karena selama ini merasa telah membayar premi asuransi dan akibat dari dugaan perbuatan Pelaku tersebut, Korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial."


Sebelum menempuh jalur hukum, kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada Pelaku sebanyak 2 (dua) kali. Dikarenakan tanggapan yang disampaikan tidak berkeadilan, melanjutkan melaporkan kasus ini ke POLDA ACEH sebagaimana terbukti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/X/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 06 Oktober 2023.


Selanjutnya, kami dapati Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor: B/533/X/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, tertanggal 09 Oktober 2023 tentang pelimpahan laporan polisi, bahwa laporan kami telah dilimpahkan ke Polres Langsa guna untuk percepatan dalam proses penyidikan, harapannya.


Kami mendukung pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas laporan kami ini, demi keadilan bagi korban dan sekaligus menjadi khususnya pembelajaran bagi pelaku agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya dan umumnya menjadi pembelajaran untuk warga Kota Langsa dan sekitarnya. Kami akan kawal perkara ini sampai dijatuhkannya putusan pengadilan terhadap pelaku, pungkas kuasa hukum korban, Muhammad Iqbal, dan Maulana Akbar.

Iklan