Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejari Batam Tetapkan SH Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran

Redaksi
12 Sep 2023, 17:04 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:07Z

Penetapan Tersangka SH (30) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kantor Pt Pegadaian Kantor Area Batam Pada Kantor PT Pegadaian Wilayah II Pekanbaru, Selasa (12/9/2023).


Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengumumkan penetapan tersangka inisial SH (30) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran pada salah satu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018 sd 2021, Selasa (12/9/2023).

Setelah bekerja secara maksimal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam.

Pihak Penyedia, Mitra, dan Juga Keterangan Ahli serta Bukti Surat, yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tahun 2018 sd 2021 tersebut sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka Oknum Karyawan BUMN PT Pegadaian Tahun 2018 sd 2021 yaitu inisial SH (30).

SH (30) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023 dan dilakukan Penahanan 20 Hari Kedepan yang sementara di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Modus Operandi yang dilakukan Tersangka SH (30) yang merupakan Karyawan PT Pegadaian (Persero) yang pada saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 menjabat bagian Administrator dan Staf Penjualan.

Dan dalam prakteknya ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.

Bahwa berdasarkan bukti keterangan para saksi sejumlah kurang lebih 30 orang dan didukung dengan data atau dokumen serta keterangan ahli dan Hasil Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara yang telah didapat Tim Penyidik.

Diketahui bahwa SH (30) dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up.

Yang mana SH (30) membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan atau scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor.

Sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up SH (30) melakukan pengadaan atau pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.

Adapun rekanan atau penyedia barang atau vendor dengan PT Pegadaian area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu Percetakan Spanduk, Signboard dll , iklan di Tribun Batam, literasi atau kegiatasn sosialisasi di Sekolah dan tempat Pengajian, Belanja makan minum, kegiatan di intansi pemerintah) yang mana juga sebelumnya dilakukan penunjukan secara pribadi oleh Oknum Karyawan BUMN SH (30) tersebut.

Bahwa sebagaimana LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DI PT.PEGADAIAN KANTOR AREA BATAM PADA KANTOR WILAYAH II PEKANBARU TAHUN 2018 S.D TAHUN 2021 oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar RP.1.181.723.737,- (SATU MILYAR SERATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPIAH).

Bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen mendukung secara professional dan bekerja secara professional program pemerintah pusat Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam Upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.

Iklan