Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Walhi Aceh Soroti Persoalan Galian C dan AMP di Simeulue, Diduga Tak Memiliki Izin

Redaksi
26 Agu 2023, 16:57 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:15Z
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin.

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyoroti persoalan galian C dan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Simeulue.

Walhi mendesak Polres Simeulue mengusut dugaan kasus galian C di desa Nasreuhe, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue yang diduga ilegal, Sabtu (26/8/2023).

Kepada Liputanesia.co.id, Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, Galian C yang memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin tetap dianggap Galian C ilegal.

Dok.Liputanesia.

“Alasan apapun ada aturannya. Kecuali untuk kepentingan pertahanan keamanan, atau kebutuhan darurat. Inikan bukan kebutuhan darurat,” katanya.

Shalihin mengatakan, kontraktor atau pelaksana proyek di Simeulue seperti Pembangunan Jalan atau proyek infrastruktur lainnya hrs memastikan material Galian C yang diberikan adalah Galian C yang berizin. Bukan Galian C Ilegal.

“Mau tak mau namanya pembangunan pasti membutuhkan material. Perlu ada Galian C. kemudian harus dipastikan sudah dengan tata ruang Simeulue,” tandasnya.

Dok.Liputanesia.

Selain itu, pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga digunakan oleh PT. ALS di desa Serafon untuk mengerjakan paket proyek itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Aceh karena bertentangan dengan hukum, sebab lokasi AMP tersebut didirikan pada lokasi garis spandan pantai.

Hal ini pun, AMP milik PT. ALS itu pernah diusulkan oleh DPRK Simeulue ke Pemda Simeulue untuk ditutup secara permanen karena lokasinya bertentangan dengan hukum.

Oleh karenanya, menurut Shalihin, sudah sepatutnya Polisi mengusut dan memproses secara hukum, tutupnya.


Iklan