Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Laporan LAKI Terkait Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Kini Masuk Ketahap Penyelidikan

Redaksi
11 Agu 2023, 23:39 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:18Z
Ketua LSM LAKI Syahriel Nasir.

Aceh Tamiang - Berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Kepolisian Resor(Polres) Aceh Tamiang Nomor: SP2HP/84/VIII/RES.2.5/2023/Reskrim, menyebutkan, laporan Ketua LAKI terhadap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang atas dugaan memberikan keterangan palsu atau hoax, kini masuk ketahap penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Ketua LAKI Kabupaten Aceh Tamiang membenarkan laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang.

'Iya benar Bang, laporan kami ditindaklanjuti dan akan dilakukan penyelidikan dan juga gelar perkara nanti," kata Syahriel Nasir pada Media ini, di Karang Baru, Aceh Tamiang, Jum'at(11/08/2023).

Dok.Liputanesi.

Dalam surat pemberitahuan Satreskrim Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang, disebutkan akan dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian selama 14 hari dan juga akan dilakukan gelar Perkara, ungkapnya.

Sebelumnya, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang telah melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang berinisial M ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang pada hari Senin kemarin (07/08).

Dalam laporannya, LAKI menyebutkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, inisial M diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar atau hoax.

Dalam laporan LAKI tersebut, disebutkan ada dua poin yang dilaporkan terhadap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Pertama atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang di sampaikan pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023.

Kedua, Ketua Komisi I diduga telah melakukan pembohongan publik terkait lokasi rapat pleno penetapan hasil uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, yang digelar pada 14 Juli 2023 lalu.

Sementara, temuan dan hasil investigasi LAKI, diduga rapat digelar di salah satu cafe di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.

Dalam laporan yang disampaikan LAKI ke pihak Kepolisian yaitu berupa rekaman maupun barang bukti pendukung lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan pihak kepolisian.

Iklan