Telah melaksanakan aneka kegiatan, khususnya pada hari ini melaksanakan Upacara bendera yang diikuti seluruh pegawai lapas dan para Warga Binaan, yang selanjutnya pemberian remisi, bertempat di Lapangan Upacara Lapas Kelas II B Langsa Jalan Panglima Polem No.39, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa - Aceh.
Kepala Lapas Kelas II B Langsa Sujatmico menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan remisi kepada narapidana dan anak berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2023 Menteri Hukum dan HAM RI.
Dibalik memperingati HUT RI ke-78 kita juga telah melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemenkumham yang jatuh pada 19 Agustus 2023, kegiatan diawali dengan kegiatan Doa Kemenkumham Untuk Negeri yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2023, dan kemudian dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti Bakti sosial berupa kegiatan Bakti Sosial Pengentasan Stunting, Membersihkan Taman Makam Pahlawan dan Donor Darah.
Serta pertandingan olahraga dan seni berupa keikutsertaan Kemenkumham pada PORNAS KORPRI XVI, Tenis Lapangan, Menembak, Praktek Baik Pelayanan Publik di Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham, pertandingan kecabangan olahraga antar Unit Utama atau masing-masing wilayah dan Olahraga Tradisional, ucap Jatmico.
Pelayanan Publik berupa pameran Bangga Produk Hasil Karya WBP dan WBP ber-NIK, Expo AHU Online, Expo Kl Online, Kemenkumham Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri, Bisnis dan HAM, Layanan Paspor Merdeka, Penyuluhan Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Training of Trainer (TOT) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan MOOC (KUHP).
Sarasehan dan Seminar Lokakarya UU Nomor Tahun 2023 tentang KUHP, berbagai kegiatan upacara seperti upacara Ziarah/Tabur Bunga, upacara Wisuda Purnabakti Pengayoman, Silaturahmi Purnabakti dan Sesepuh, upacara Hari Ulang Tahun RI ke-78, upacara dan syukuran Hari Kemenkumham, lanjutnya.
Rangkaian kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dengan tujuan untuk mendekatkan diri dan hadir di tengah masyarakat, semakin meningkatkan rasa kebersamaan, rasa kecintaan kita kepada organisasi, serta rasa memiliki sebagai keluarga besar Kemenkumham kepada
seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi.
Adapun jumlah Narapidana Lapas Kelas II B Langsa dan Lapas Narkotika Langsa, sbb :
a. Narapidana Lapas Kelas II B Kota Langsa yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 329 orang yang terdiri dari :
1) Remisi 1 bulan sebanyak 70 orang.
2) Remisi 2 bulan sebanyak 66 orang.
3) Remisi 3 bulan sebanya 104 orang.
4) Remisi 4 bulan sebanyak 62 orang.
5) Remisi 5 bulan sebanyak 17 orang.
6) Remisi 6 bulan sebanyak 10 orang.
b. Narapidana Lapas Narkotika Langsa yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 412 orang yang terdiri dari :
1) Remisi 1 bulan sebanyak 5 orang
2) Remisi 2 bulan sebanyak 44 orang.
3) Remisi 3 bulan sebanya 92 orang.
4) Remisi 4 bulan sebanyak 207 orang.
5) Remisi 5 bulan sebanyak 41 orang.
6) Remisi 6 bulan sebanyak 23 orang.
Khusus yang langsung bebas pada hari ini, Saya mengucapkan selamat, sekaligus, saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa, tutup Kepala Lapas.

