Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kuasa Hukum Darwis Tuding Pildatok Kebun Sungai Liput Cacat Hukum

Hengki Syahjaya
31 Agustus 2023, 14:01 WIB Last Updated 2023-09-01T15:36:03Z


Aceh Tamiang - Calon datok Desa Kebun Sungai Liput, nomor urut 1 (satu) Darwis mengajukan keberatan atas semua proses pemilihan datok yang dilaksanakan, Kamis (31/08/23).


Pemilihan Datok Penghulu Kampung Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang untuk periode 2023 – 2029 (selanjutnya disebut Pildatok) yang tahapannya mulai dilaksanakan sejak tanggal 2 April 2023 dan puncaknya pada saat agenda pelaksanaan hari pemilihan pada tanggal 15 Juli 2023.


"Sejak awal saya sudah memprotes masalah DPT yang masih tercatat nama-nama warga yang sudah pindah sebelum pildatok, dan ada juga tercatat nama-nama warga yang baru saja pindah kurang dari 6 bulan baru duduk di kampung kita," tandasnya.


Saya sebagai calon datok, sangat kecewa dengan proses Pildatok Kebun Sungai Liput yang telah dilaksanakan oleh P2DP, ungkap Darwis kepada awak media.


Melalui kuasa hukum, Murhadi juga menambahkan, proses pemilihan datok ternyata ada beberapa hal kejanggalan yang memang jelas bertentangan dengan undang-undang.


“Beberapa kejanggalan dari pildatok ini adalah, mengapa P2DP tetap meloloskan DPT yang mencatat 15 penduduk yang baru menetap di bawah masa 6 bulan, dan bersamaan itu dalam DPT masih tercatat 12 nama penduduk yang padahal sudah pindah sebelum pildatok," ungkapnya.


Total ada 27 nama yang tercatat tidak memenuhi syarat sah sebagai pemilih sebagaimana menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. Kami menilai kesalahan ini adalah kesalahan fatal,” kata Murhadi.


Lebih lanjut ia mengatakan, “Apalagi hasil perolehan suara klien kami yaitu 208 suara dengan calon datok nomor 2 yang memperoleh 224 suara, jika dikurangi maka selisihnya adalah 16 suara."


Artinya jika dikaitkan dengan 27 nama tersebut, maka berarti kecacatan pada DPT tersebut yang jumlahnya melebihi dari selisih suara ternyata bersifat sangat menentukan hasil pildatok.


“Kami menyayangkan sikap saudara Mukhtar Hadi selaku Camat Kejuruan Muda tidak menindaklanjuti dan memproses keberatan yang telah diajukan oleh klien kami secara pribadi maupun yang melalui kami."


Padahal menurut ketentuan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Camat Kejuruan Muda telah diberikan kewajiban oleh undang-undang untuk menerima dan menyelesaikan keberatan yang berkaitan dengan pemilihan, namun diabaikannya begitu saja.


Ini menunjukkan sikap kesewenang-wenangan pak camat dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), Tegas Murhadi.


Saya hari ini, Kamis (31/8) mengajukan keberatan kepada Bupati Aceh Tamiang atas hasil Pildatok Kebun Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda yang cacat hukum tersebut.


 “Klien saya bukan ingin menghambat proses yang ada, tapi ini bicara soal keadilan dan penegakan hukum yang benar demi terciptanya demokrasi yang sehat bagi warga Kebun Sungai Liput, saya selaku tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini,” tutup Murhadi.


Diketahui bahwa Darwis melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan keberatan kepada Camat Kejuruan Muda sebagaimana tertuang dalam Surat Keberatan Nomor 180/S/KEB/M&P/LGS/VIII/2023 tertanggal 7 Agustus 2023, namun kabarnya diabaikan begitu saja oleh Camat Kejuruan Muda.


Sementara, Camat Kejuruan Muda Muhktar Hadi, saat dikonfirmasi media Via WhatsApp memberikan tanggapan terkait Pildatok sudah berlangsung sesuai mekanisme.


"Terkait surat keberatan dari calon datok sudah kami jawab, setelah mendengar keterangan dari P2DP, panitia yang terkait dan jg hasil koordinasi bbrp pihak yang hadir di acara pemilihan saat itu," ucapnya.


"Intinya Pemilihan pada hari H telah dilaksanakan dgn sukses yg disaksikan oleh semua pihak, baik masyarakat yg hadir ,panitia terkait, pihak kecamatan, Kapolsek, Danramil juga hadir."


Setelah selesai perhitungan suara, mereka semua menerima hasil dan saling berpelukan dan terakhir  ditandai degan ditanda tangani nya semua hasil berita acara pleno baik saksi dan juga semua calon datok penghulu, lanjut Camat.


Makanya kami mengambil keputusan untuk tidak membuka ruang penyelesaian di kecamatan untuk menghormati semua calon datok dan masyarakat Desa Kebun Sungai Liput, untuk  menjaga kestabilan dan ketertiban di kampung, mugkin bisa tempuh jalan lain silahkan, terang Camat.


Seharusnya jika ada yang merasa terzhalimi atau ada hal keberatan, calon datok jangan teken berita acara pleno pada saat hari H, karena itu hak calon sehingga baru bisa kita buka ruang penyelesaian di kecamatan, ujarnya.


Mungkin seperti itu aja tanggapan, karena Saya tidak ada kepentingan apapun atau niat mendukung salah satu calon, karena semua punya hak keadilan yg sama bagi saya, pungkas Camat mengakhirinya.

Iklan