![]() |
Kantor Capella Multi Dana (CMD) Syariah cabang Lhokseumawe. |
Hal itu diungkapkan oleh seorang konsumen bernama Ibnu kepada redaksi liputanesia, warga Kota Lhokseumawe yang merasa kesal dengan sistem serta pelayanan yang seharusnya ia dapatkan hingga proses konversi miliknya pun ditolak, Jum'at (18/8/2023).
Sebagai konsumen, ia merasa kesal dengan sistem yang diterapkan oleh PT CMD Syari'ah serta dianggap tidak sejalan dalam mendukung serta menjalankan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh.
Ia menuturkan, Konversi tersebut berlaku setelah perusahaan tempat pengkreditan kendaraan itu melakukan peralihan sistem ke syariah pada akhir tahun 2022, sementara aturan itu sudah Berlaku sejak tahun 2019 hingga masa penyesuaian tiga tahun ke depan.
Merujuk pada hukum syariah sebagai landasan Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang merupakan tindak lanjut Qanun Aceh No. 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip Syariah.
Namun, hal ini juga tertuang Dalam Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 berlaku untuk setiap orang, badan usaha dan badan hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah. Hal yang dimaksud yakni Bank Syariah, Lembaga Keuangan Non Bank, Lembaga Keuangan Lainnya, katanya.
Ibnu menyebut, dokumen pengajuan atas dirinya ditolak setelah seorang anggota dari perusahaan tersebut melakukan pendataan konsumen yang hendak mau konversi dari konvensional ke syariah.
Dalam proses, kata ibnu, pengajuan konversi tersebut memiliki syarat yang harus dilakukan seperti membayar iuran tunggakan selama dua bulan dan sebagian bunga denda harus dibayar lunas setelah pemotongan 50 persen dan 50 persen lagi dibebankan pada iuran sisa masa kontrak.
"Saat itu pihak Leasing meminta saya harus bayar dua bulan yakni angsuran ke 16 - 17 sebagai syarat agar bisa diproses ke syariah, lalu saya membayarnya setelah mendengar arahan dari mereka pada akhir Bulan Mei lalu.
Namun, sampai saat itu sudah berjalan 3 bulan ia tidak menerima laporan atau informasi apapun terkait Konversi miliknya, sehingga ia berusaha menanyakan langsung ke kantor CMD syariah yang terletak di Jalan Samudra Baru, Kecamatan Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Alih-alih mendapat kabar baik justru pihak CMD menyuruh membayar dua bulan lagi karna sudah berjalan waktu agar konversi bisa diproses kembali, padahal secara aturan saya selaku konsumen wajib di syariahkah bukan diulur-ulur seperti ini," ungkap ibnu dengan kekecewaan.
Saya kecewa dengan aturan syariah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga seiring berjalannya waktu sambil menunggu proses tersebut denda tunggakan pun bertambah berkali lipat hingga Rp 1 jutaan dari denda sebelumnya, tuturnya.
"Seandainya saat itu konversi saya ditolak kenapa mereka gak memberi tahu dari awal, bahkan jika saya harus bayar tiga bulan kenapa mereka bilang ke saya syaratnya dua bulan."
Menurutnya, pihak Leasing sengaja mempersulit dirinya, karena tunggakan kredit miliknya sudah berjalan Empat Bulan dan ada dugaan pihak Leasing memanfaatkan bunga denda yang relatif besar.
"Sepertinya mereka sengaja mempersulit saya karena saya sering bayar agak telat jadi dendanya berkali lipat, mungkin itu alasannya kenapa konversi saya ditolak, beda dengan Leasing lain kalo udah syariah konsumennya otomatis ya ikut syariah," jelasnya.
Menanggapi persoalan itu, kepala cabang CMD, Zulfahmi kepada awak media memberikan klarifikasi, ia menjelaskan bahwa pengajuan konversi yang dilakukan oleh Ibnu selaku costumernya telah di ajukan namun tertunda dan ditolak oleh pusat Karena belum menutup angsuran dan tunggakan selama tiga bulan.
Lihat juga
"Pak Ibnu ini menunggak tiga bulan waktu itu dengan denda sekian lah ya angka angkanya, lalu ditawarkan lah sama tim kami untuk pengajuan konversi tapi dia sanggup dua bulan bayar karena sifatnya ini pengajuan jadi kita ajukan lah dengan permohonan dan dua kali angsuran Sehingga dia Masi ada tunggakan satu bulan, ternyata dari pihak HO nya tertunda, kita sudah jalankan instruksi dari pusat dan ternyata belum bisa disetujui pengajuannya," ucap Zulfahmi pada Selasa lalu (15/8).
"Lalu berjalan berapa bulan setelah itu HO buat kebijakan yang terbaru dengan kebijakan untuk konsumen yang tertunggak nanti misal nunggak tiga bayar dua dulu boleh, itu baru keluarnya aturan di bulan Juli," jelasnya.
Sebelumnya kata Zulfahmi, costumernya tersebut telah mendatangi kantor CMD untuk meminta penjelasan mengapa pengajuannya ditolak dan pihaknya telah menyampaikan penjelasan tentang perubahan memo pada bulan Juli.
Ia juga menjelaskan telah mendatangi kediaman Ibnu untuk penjelasan konversi dan tunggakannya namun hingga sekarang belum ada pembayaran untuk pengajuan tersebut.
Jadi tanggal lima kami datang kerumanya dia, sebetulnya tanggal delapan dia harus bayar dalam bulan ini karena sudah menunggak empat bulan, kami terima juga penyetoran bisa melalui dana atau kita datang langsung atau ke kantor juga.
"Lalu berjalan berapa bulan setelah itu HO buat kebijakan yang terbaru dengan kebijakan untuk konsumen yang tertunggak nanti misal nunggak tiga bayar dua dulu boleh, itu baru keluarnya aturan di bulan Juli," jelasnya.
Sebelumnya kata Zulfahmi, costumernya tersebut telah mendatangi kantor CMD untuk meminta penjelasan mengapa pengajuannya ditolak dan pihaknya telah menyampaikan penjelasan tentang perubahan memo pada bulan Juli.
Ia juga menjelaskan telah mendatangi kediaman Ibnu untuk penjelasan konversi dan tunggakannya namun hingga sekarang belum ada pembayaran untuk pengajuan tersebut.
Jadi tanggal lima kami datang kerumanya dia, sebetulnya tanggal delapan dia harus bayar dalam bulan ini karena sudah menunggak empat bulan, kami terima juga penyetoran bisa melalui dana atau kita datang langsung atau ke kantor juga.
Kemarin kita sudah datangi juga tapi beliau mengatakan tidak ada uang untuk membayarkan angsuran ini jadi kami Masi menunggu dari bang Ibnu nya untuk membayar Sehingga bila nanti sudah dibayar dua dengan tunggakan kita akan ajukan konversi, sebenarnya dia sudah menunggak empat bulan seharusnya kami sudah melakukan eksekusi unit, bebernya.
Lebih lanjut, Kepala cabang CMD Lhokseumawe, Zulfahmi, menjelaskan, pengajuan konversi yang di tawarkan pada semua costumernya merujuk dalam qanun Aceh, namun pihaknya baru mendapatkan izin dari OJK pada awal tahun 2023.
Karena CMD merupakan tempat pinjaman dan bukan simpan pinjam, pengajuan tersebut konsumennya harus menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu, dan bagi yang tertunggak akan dilakukan pemotongan hingga 50% setelah pengajuan disetujui oleh pusat.
Melanjutkan qanun syariat di Aceh, dimana sebetulnya kami baru dapat izin di awal tahun kemarin dari OJK jadi sebelum itu kita belum dapat izin konversi ini, memang waktu itu ketentuan dari pihak pusat atau HO itu mengatakan sistemnya pengajuan Karna kita kan gak sama seperti simpan pinjam yang bisa kita selesaikan.
Kita kan pinjaman ada kewajiban konsumen yang harus di tuntaskan dulu sehingga baru bisa kita ajukan, jadi untuk semua customer ada pemotongan di denda jika konsumen mau ikut konversi kita akan tawarkan pemotongan 50 persen, jelasnya.
"Kalau seandainya konsumen tidak bersedia sebenarnya tidak masalah sama kita bila tidak mau konversi juga tidak masalah yang penting bayar angsuran tunggakannya selesaikan sampai selesai kita akan bantu juga, kita dari cmd juga sudah cukup lama mengajukan syariah ke OJK ya kan tapi baru ini kita dapatnya," jelasnya pada awak media.
Lebih lanjut, Kepala cabang CMD Lhokseumawe, Zulfahmi, menjelaskan, pengajuan konversi yang di tawarkan pada semua costumernya merujuk dalam qanun Aceh, namun pihaknya baru mendapatkan izin dari OJK pada awal tahun 2023.
Karena CMD merupakan tempat pinjaman dan bukan simpan pinjam, pengajuan tersebut konsumennya harus menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu, dan bagi yang tertunggak akan dilakukan pemotongan hingga 50% setelah pengajuan disetujui oleh pusat.
Melanjutkan qanun syariat di Aceh, dimana sebetulnya kami baru dapat izin di awal tahun kemarin dari OJK jadi sebelum itu kita belum dapat izin konversi ini, memang waktu itu ketentuan dari pihak pusat atau HO itu mengatakan sistemnya pengajuan Karna kita kan gak sama seperti simpan pinjam yang bisa kita selesaikan.
Kita kan pinjaman ada kewajiban konsumen yang harus di tuntaskan dulu sehingga baru bisa kita ajukan, jadi untuk semua customer ada pemotongan di denda jika konsumen mau ikut konversi kita akan tawarkan pemotongan 50 persen, jelasnya.
"Kalau seandainya konsumen tidak bersedia sebenarnya tidak masalah sama kita bila tidak mau konversi juga tidak masalah yang penting bayar angsuran tunggakannya selesaikan sampai selesai kita akan bantu juga, kita dari cmd juga sudah cukup lama mengajukan syariah ke OJK ya kan tapi baru ini kita dapatnya," jelasnya pada awak media.