Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kisruh Penetapan Anggota KIP Aceh Tamiang Belum Usai, Saiful Alam: DPRK Harus Gunakan Musyawarah Mufakat Cari Solusi

Redaksi
23 Agu 2023, 15:27 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:16Z
Saiful Alam

Aceh Tamiang - Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam kepada awak media mengatakan, DPRK itu sebagai lembaga politik yang mewakili perwakilan rakyat Aceh Tamiang harus gunakan musyawarah mufakat untuk mencari solusi, Rabu (23/8/2023).

Hal itu dikatakannya buntut dari sikap Suprianto yang dianggap berseberangan dengan lembaga yang tidak menerima hasil penetapan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Apalagi menurut Saiful Alam yang juga merupakan Wartawan Senior dan menjadi Pengurus PWI Aceh sangat menyesalkan sikap para Pimpinan dan Komisi I yang tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

"Notabane-nya DPRK lembaga politik jadi gunakan musyawarah mufakat untuk mencari solusi, jangan ada kepentingan pribadi dan bisnis. Jangan ada yang menghambat kinerja lembaga," kata Saiful.

Menurut Saiful Alam, upaya Komisi I sudah tiga kali mengundang Suprianto selaku Ketua DPRK untuk membahas persoalan ini, namun tidak pernah hadir.

"Ini namanya Ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mendahulukan musyawarah mufakat," ujarnya.

Saiful Alam menambahkan kisruh ini tidak boleh berkepanjangan yang dapat menghambat Agenda Nasional yaitu Pemilu Serentak 2024.

"Kalau Ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mau menandatangani hasil penetapan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023 – 2028, ya beliau harus berani buat surat peryataan yang disaksikan oleh dua pimpinan lain serta Komisi I," tegasnya mengakhiri.

Kisruh antara Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, dengan Komisi I menuai beragam komentar publik, serta baru-baru ini, kabarnya ada aksi 'Boikot' anggota Panitia Musyawarah.

Iklan