Kota Langsa - Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (Inkracht) sejak bulan November 2022 sd Juni 2023, halaman kantor setempat, Selasa (28/08/2023).
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, dalam kata sambutan menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri sejak bulan November 2022 s/d Juni 2023.
Bahwa kita ketahui bersama tugas dan kewenangan kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht) berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, ucapnya.
Kejaksaan Negeri Langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa maka kami Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan, terangnya.
Bahwa tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tegas Kajari.
Adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2022 s/d Juni 2023 adalah sebanyak 82 (delapan puluh dua) perkara dengan rincian:
1. Narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah perkara 49 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 817,15 (delapan ratus tujuh belas koma lima belas) Gram.
2. Narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 7 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 16.677,37 (enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram.
3. Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 26 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju.
Dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Langsa selama dari periode November 2022 s/d Juni 2023 telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 129 perkara dengan rincian : OHARDA sebanyak 35 perkara, NARKOTIKA sebanyak 68 perkara dan KAMNEGTIBUM sebanyak 26 perkara, jelas Kajari.
Lanjut Kajari, berdasarkan dari data tersebut perkara narkotika yang mendominasi di wilayah hukum Kejari Langsa dan untuk menghadapinya diperlukan sinergitas dan kerja sungguh-sungguh antar kita seluruh Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat di Kota Langsa ini karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka.
Narkotika sudah menjadi ancaman yang nyata bagi bangsa Indonesia khususnya di Kota Langsa dan narkotika sudah masuk dalam Extra Ordinary Crime sehingga berdampak yang sangat luas. Maka dengan demikian, seluruh Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen, berpartisipasi dan bersinergi untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba khususnya di Kota Langsa.
Sebelum saya menutup kata sambutan saya, saya mengharapkan kepada Forkopimda dan untuk masyarakat di Kota Langsa agar dapat memberikan saran dan kritik yang dapat membangun kemajuan Kota Langsa guna peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat, harapannya.
Akhirnya marilah kita memohon kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan-Nya dalam upaya kita bersama membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokratis, dan sejahtera, tutup Kajari Langsa.
Sebelum saya menutup kata sambutan saya, saya mengharapkan kepada Forkopimda dan untuk masyarakat di Kota Langsa agar dapat memberikan saran dan kritik yang dapat membangun kemajuan Kota Langsa guna peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat, harapannya.
Akhirnya marilah kita memohon kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan-Nya dalam upaya kita bersama membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokratis, dan sejahtera, tutup Kajari Langsa.